iklan banner Honda atas

Sudah 30 Perusahaan Dipanggil Kejaksaan

Sudah 30 Perusahaan Dipanggil Kejaksaan

*Terkait SKK BPJAMSOSTEK

KOTA - BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pekalongan, sudah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap 37 perusahaan di Kota Pekalongan kepada Kejaksaan Negeri. Dari jumlah tersebut, sudah 30 perusahaan dipanggil oleh Kejaksaan untuk dikonfirmasi terkait kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan atau jamsostek.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pekalongan, Farah Diana mengungkapkan, dari 30 perusahaan yang sudah dipanggil lima diantaranya sudah langsung melaksanakan kewajibannya. "Dari 37 perusahaan itu, 30 perusahaan sudah dilakukan pemanggilan dan 5 perusahaan sudah membayarkan, sementara sisanya belum," ungkap Farah.

Farah menjelaskan, proses penyerahan SKK ke Kejaksaan merupakan langkah terakhir. Sebelumnya BPJAMSOSTEK terlebih dahulu melakukan edukasi ke perusahaan melalui pemberian surat pemberitahuan ke perusahaan dan melakukan kunjungan ke perusahaan. Jika perusahaan masih tidak bisa diajak untuk ikut, selanjutnya akan dilimpahkan ke petugas pemeriksa BPJAMSOSTEK untuk melakukan kunjungan kembali.

"Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka kami membuat Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan untuk meminta bantuan pendampingan hukum. Sehingga melalui Kejaksaan, perusahaan-perusahaan yang tidak tertib ini akan dipanggil sesuai berapa jumlah yang di SKK an," tegasnya.

Untuk mendorong kepatuhan pemberi kerja, BPJAMSOSTEK juga membentuk Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) wilayah Pekalongan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dikatakan Farah, Tim Kepatuhan ini dikoordinir oleh Kepala Kejaksaan Negeri untuk memberikan instruksi kepada instansi - instansi terkait ketenagakerjaan untuk bersama mengelola kepatuhan perusahaan dalam hal memberikan perlindungan kepada karyawan-karyawatinya.

"Kami bersama-sama akan mengedukasi perusahaan-perusahaan yang tidak tertib. Kami dari BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan juga terus memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat baik pemberi kerja, karyawan yang belum terdaftar maupun pekerja informal yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial," pungkasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: