iklan banner Honda atas

Kasus Covid-19 di Kota Pekalongan Terus Melonjak

Kasus Covid-19 di Kota Pekalongan Terus Melonjak

**Bertambah 109, Kini Kasus Aktif Mencapai 720

KOTA - Kasus covid ngeri lagi. Kota Pekalongan kembali mencatatkan penambahan kasus Covid-19. Laporan Satgas Covid-19 di laman corona.pekalongankota.go.id per Minggu (20/2/2022) menyebutkan, kasus terkonfirmasi melonjak cukup tinggi yakni sebanyak 109 kasus dari sehari sebelumnya. Sehingga, kasus aktif sampai kemarin mencapai 720 kasus.

Namun, di sisi lain, angka kesembuhan juga terus meningkat. Tercatat, data harian kasus kesembuhan bertambah 28 kasus. Angka kesembuhan harian ini bertambah cukup signifikan dibanding sehari sebelumnya yang mana pada Sabtu (19/2/2022) tercatat kasus sembuh bertambah 16.

Dengan penambahan kasus baru tersebut, kini secara akumulasi total kasus terkonfirmasi di Kota Pekalongan sebanyak 6.539 kasus. Dari sebanyak itu, yang telah sembuh mencapai total 5.495 kasus, dan kasus meninggal sebanyak 324.

Meski terjadi lonjakan kasus positif Covid cukup tinggi, namun hal ini tidak sampai membuat fasilitas pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit rujukan Covid-19 kewalahan. Hal ini bisa dilihat dari data Bed Occupancy Ratio (BOR) atau rasio keterisian tempat tidur rumah sakit. Ruangan atau tempat tidur khusus pasien Covid-19 masih mencukupi. Per kemarin, tercatat BOR masih sekitar 45%. Itu lantaran sebagian besar mereka yang positif Covid-19 masuk kategori tanpa gejala dan bergejala ringan sehingga hanya perlu melakukan isolasi mandiri.

Dengan masih terus terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 ini, per 15 Februari kemarin Kota Pekalongan masuk sebagai salah satu daerah dengan PPKM Level 3. Pembatasan kegiatan masyarakat juga akan disesuaikan lagi sesuai PPKM Level 3, termasuk untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang saat ini masih 50%.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, memang pelaksanaan PTM di Kota Pekalongan masih diperbolehkan menerapkan 50%, namun aturan itu ditindaklanjuti menyesuaikan kearifan lokal daerah masing-masing.

Oleh karena itu, Walikota Aaf, sapaan akrabnya, memperbolehkan apabila orangtua murid khawatir dan tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM di sekolah, dipersilakan bisa meminta belajar dari rumah (daring) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kota Pekalongan masih PTM 50 persen kemarin, tetapi banyak orangtua murid yang usul khawatir, monggo saja kita kembalikan kembali ke aturan PPKM tetapi itu tidak terlepas dari peran orangtua, guru, dan sebagainya. Kalau arahannya dari Kemendikbud, kita tidak bisa lepas dari kebijakan itu, tetapi semuanya tergantung kearifan lokal daerah. Dari Kemendikbud aturannya maksimal 50 persen, tetapi kondisi di lapangan apakah memungkinkan atau tidak. Tentunya perlakuan kita juga berbeda," terangnya, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, penyesuaian itu dilakukan, mengingat masih ada beberapa sekolah yang sudah baik dalam protokol kesehatan secara ketat. Namun masih ada juga sebagian sekolah yang belum maksimal karena suatu hal.

Kaitannya dengan sanksi-sanksi kepada sekolah yang belum maksimal menerapkan prokes, pihaknya sudah memberikan peringatan keras agar menjalankan prokes secara ketat, sehingga tidak ada penularan klaster baru Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Kesiapan dari guru, sekolah kalau memang mereka sudah siap dan terus dipantau oleh Satgas Covid betul-betul menjalankan protokol kesehatan, ya monggo boleh 50 persen PTM. Tetapi sekolah yang belum siap diharapkan jangan dulu untuk melaksanakan PTM 50 persen," katanya.

"Mengenai sanksi, Satgas sudah beberapa kali sidak ke sekolah-sekolah, dan ada yang ditemukan memang masih abai prokes baik itu guru, karyawan,maupun murid. Kita masih peringatkan keras dan sampai hari ini belum ada pelanggaran lagi setelah peringatan keras itu, mudah-mudahan semuanya semakin sadar dan patuh terhadap prokes," imbuh Aaf. (way)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: