iklan banner Honda atas

Tenaga Koperasi Wajib Punya Sertifikat Kompetensi

Tenaga Koperasi Wajib Punya Sertifikat Kompetensi

KOTA - Para pengurus atau tenaga koperasi wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi agar dapat mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel. Tak terkecuali, tenaga di bagian kasir yang merupakan salah satu kunci sukses keberhasilan dalam menjalankan roda perekonomian koperasi.

Demikian disampaikan Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz saat membuka kegiatan pelatihan dan uji kompetensi bagi Kasir KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi di Kota Pekalongan yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) selama empat hari, 7-10 September 2020, bertempat di Hotel Dafam Pekalongan, Senin (7/9/2020).

"Kami menilai bahwa pelatihan dan penilaian uji kompetensi bagi kasir koperasi ini sangat penting dilakukan sebagai kunci sukses keberhasilan dalam menjalankan roda suatu organisasi koperasi," kata Saelany.

Pelatihan kompetensi ini sendiri terselenggara atas biaya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020. Seluruh yang hadir dalam kegiatan ini tampak menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Saelany, dengan diadakan pelatihan sekaligus uji kompetensi ini dapat memberikan bekal yang memadai bagi para kasir koperasi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam hal pelayanan di lembaga koperasi masing-masing.

Disampaikan Saelany, selain pengurus koperasi khususnya kasir koperasi wajib bersertifikat kompetensi, mereka juga diminta harus teliti dan mengikuti perkembangan zaman di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (iptek).

Saelany berharap, para peserta pelatihan dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya dan menyerap serta mempraktekkan ilmu yang didapatkan selama pelatihan.

Menurutnya, saat ini masalah yang dihadapi para pelaku koperasi di era globalisasi ini lebih rumit dibandingkan era sebelumnya. Misalnya dalam hal administrasi dimana laporan sebelumnya dilakukan secara manual, dengan SDM tanpa keahlian khusus bisa dilakukan, namun sekarang koperasi dituntut mengikuti perkembangan zaman.

"Laporan dibuat secara komputerisasi dan terintegrasi. Sehingga pengurus koperasi saat ini harus mulai berbenah dalam menggunakan komputerisasi dan sistem online agar koperasinya dapat bersaing dengan lembaga keuangan lainnya," tegas Saelany.

Sementara itu, Kepala Dindagkop-UKM Bambang Nurdiyatman menjelaskan pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja kasir koperasi dalam mengelola Koperasi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Selain itu meningkatkan kualitas kasir koperasi melalui transformasi pengetahuan dan keterampilan yang didukung sikap kerja yang professional, serta mengantarkan peserta diklat mengikuti uji kompetensi untuk menjadi pengelola Koperasi yang bersertifikat kompeten.

Dia menjelaskan pelatihan diikuti 27 orang kasir yang diambil dari 27 koperasi yang ada di Kota Pekalongan. "Mereka diberikan bekal materi selama 3 hari, dan di hari terakhir pelatihan mereka akan mengikuti uji kompetensi di bidangnya agar mereka memperoleh sertifikat," jelas Dodik, sapaan akrabnya. (way)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: