113 Napi Lapas dan Rutan Pekalongan Dibebaskan

KOTA - Sebanyak 113 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi), terdiri dari 23 napi Lapas Kelas IIA Pekalongan dan 90 napi Rutan Kelas IIA Pekalongan mulai Kamis (2/4/2020) dibebaskan melalui program asimilasi.
Pembebasan melalui asimilasi ini didasarkan adanya Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pantauan di lokasi, napi-napi tersebut setelah menjalani pendataan dan pemeriksaan di Lapas maupun Rutan setempat kemudian dibawa menggunakan kendaraan Transpas maupun mobil tahanan menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Baru kemudian, mereka dijemput anggota keluarganya, maupun secara mandiri pulang ke rumah masing-masing, dan menjalani asimilasi di rumah.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Agus Heryanto, menjelaskan pembebasan para napi melalui program asimilasi ini dilaksanakan dua kali. "Yang dibebaskan hari ini ada 22 orang, sedangkan satunya lagi baru pada 7 April mendatang. Jadi total ada 23 orang dari 151 warga binaan di Lapas Pekalongan," terangnya, Kamis (2/4/2020) sore.
Dijelaskan Agus Heryanto bahws napi yang mendapatkan pembebasan melalui asimilasi tersebut adalah yang memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya napi yang sudah menjalanu setengah masa pidana terhitung sejak dikeluarkannya Permenkumham No 10 Tahun 2020 yaitu tanggal 30 Maret sampai 7 April 2020. Serta SK Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Antara lain, napi yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. "Mereka yang sudah memenuhi syarat setengah masa pidananya itu diberikan program asimilasi berupa asimilasi di rumah," katanya.
Adapun napi-napi yang mendapatkan program dimaksud, sebagian besar merupakan napi-napi kasus kriminal atau pidana umum, dan bukan napi-napi sebagaimana diatur dalam PP No 99 Tahun 2012.
Kalapas menambahkan, dalam program asimilasi di rumah ini, para napi punya kewajiban melapor ke Bapas maupun Kejaksaan setempat. Napi bersangkutan juga sebelumnya sudah membuat surat pernyataan sanggup untuk tidak meninggalkan rumah selama menjalani program asimilasi di rumah. "Jadi mereka harus tetap stay at home, di rumah saja," tegas Agus Heryanto.
Sementara itu, hal yang sama terkait program asimilasi juga disampaikan Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan. Dijelaskan Yongki bahwa Rutan Pekalongan telah menginventarisir, total ada 90 warga binaan yang akan menjalani program asimilasi di rumah.
Program ini dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama dimulai pada Kamis (2/4/2020). "Hari ini sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020 ada 39 orang dari 90 warga binaan yang kita asimilasikan, kita serahterimakan ke Bapas sebagai pengawas langsung. Sisanya menyusul, setelah mereka menjalani setengah masa pidananya. Bulan depan masih ada lagi," jelas Anggit, didampingi Kasubsie Pelayanan Tahanan, Tavip Imam Haryanto kepada Radar Pekalongan, Kamis (2/4/2020) sore.
Anggit menjelaskan, total warga binaan di Rutan Pekalongan saat ini sebanyak 290 orang. Sedangkan warga binaan atau napi yang menerima program asimilasi ini adalah yang tidak ada kaitannya dengan PP No 99 Tahun 2012. "Program asimilasi kali ini rata-rata untuk mereka yang pidana umum, tidak ada kaiannya dengan PP 99. Selain itu juga untuk warga binaan yang dua pertiga masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020," imbuh Anggit. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
