286 Knalpot Brong Dipotong-potong dengan Gerinda
PEKALONGAN - Polres Pekalongan Kota memusnahkan 286 knalpot brong atau knalpot bising dan tidak sesuai standar di halaman kantor Satlantas setempat, Kamis (3/2/2022). Ratusan knalpot brong ini hasil dari penindakan selama bulan Januari 2022 kemarin.
Simbolis pemusnahan dilakukan oleh Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, Wakapolres Kompol Anggara Rustamyono, dan Kasatlantas AKP Tri Handayani. Pemusnahan dilakukan secara manual dengan dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kapolres AKBP Wahyu Rohadi mengatakan ratusan knalpot brong itu sebelumnya diamankan oleh Satlantas Polres Pekalongan Kota dalam operasi yang digelar selama Januari kemarin. Penindakan dilakukan karena knalpot brong atau knalpot bising itu mengganggu kenyamanan masyarakat serta tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Knalpot brong kan identik dengan suara keras, suara keras yang menimbulkan kebisingan. Memang mungkin dengan suara keras itu bisa menimbulkan rasa percaya diri bagi yang mengendarai atau mempunyai. Tapi kan mengganggu bagi yang lain," katanya.
Maka dari itu ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Pekalongan untuk menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar atau sesuai dengan yang dibuat oleh pabrikannya.
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani menambahkan, anggotanya telah melakukan penindakan terhadap ratusan pengendara atau pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong selama bulan Januari kemarin.
Bagi para pelanggar ada sanksi, sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Totalnya ada 286. Pelanggarnya kita tilang dan langsung bayar denda tilangnya," katanya.
Pembayaran denda tilang itu menggunakan Briva. Selain itu pelanggar diminta langsung mengganti knalpot brongnya menggunakan knalpot standar.
"Pelanggar bawa knalpot standarnya dari rumah, kita tunggu di kantor Satlantas. Mereka dengan kesadaran sendiri mengganti sendiri knalpotnya, sedangkan yang knalpot brong kita amankan lalu akan kita musnahkan," imbuhnya. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
