Disway award
iklan banner Honda atas

BPJS Ketenagakerjaan Melayani Untuk Melindungi, Agar Hidup Pekerja Tetap Terjaga Dan Bermartabat

BPJS Ketenagakerjaan Melayani Untuk Melindungi, Agar Hidup Pekerja Tetap Terjaga Dan Bermartabat

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat pekerja.-Istimewa -

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana yang diberikan berasal dari iuran bulanan yang dikumpulkan selama kepesertaan. 

3. Jaminan Pensiun (JP)

Bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Memberikan manfaat berupa santunan bulanan setelah peserta berhenti bekerja karena usia pensiun. 

4. Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk anak peserta yang memenuhi syarat. 

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program baru ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaatnya meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan 60 jutaan, peserta aktif tercatat 39,6 jutaan, dan peserta tidak aktif 20 jutaan. Di era modern yang penuh dinamika sosial dan tantangan global, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki peran strategis dalam mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif, berkelanjutan, dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan terus mendorong inovasi, inklusivitas, dan efisiensi, BPJS akan menjadi fondasi yang kokoh bagi Indonesia dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan yang merata bagi seluruh warganya hari ini, esok, dan di masa depan.  

"Hal itu, tentunya senada dengan visi dari BPJS Ketenagakerjaan yakni, Mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: