Dahlan Iskan Menang Gugatan atas Jawapos Group Soal Saham Radar Bogor
Dahlan Iskan -Dok Istimewa -
Putusan PN Bogor ini menjadi salah satu perkara penting yang tidak hanya menyangkut kepemilikan aset pribadi, tetapi juga berkaitan dengan legalitas transaksi saham di industri media daerah.
Kepastian hukum atas kepemilikan saham dinilai vital bagi keberlangsungan dan independensi perusahaan pers di tingkat lokal.
Para Pihak
Dalam perkara ini, pihak tergugat terdiri dari:
1. Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)
2. Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN
3. Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim antara lain:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa:
- Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700.
- Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.
4. Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan media lokal Radar Bogor.
6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
