Banner Iklan BYD
banner honda Juli 2026

Ketapang Bentuk Tim Khusus Pantau Deforestasi, Semua Instansi Bergerak Bersama

Ketapang Bentuk Tim Khusus Pantau Deforestasi, Semua Instansi Bergerak Bersama

Pemerintah Kabupaten Ketapang menyosialisasikan Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor 253/DLH-C/2026 tentang Pembentukan Tim Pemantauan Perubahan Tutupan Lahan Kabupaten Ketapang Tahun 2026.-Dok YLNH.-

KETAPANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten KETAPANG resmi memperkuat upaya pengendalian deforestasi. 

Salah satunya dengan menyosialisasikan Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor 253/DLH-C/2026 tentang Pembentukan Tim Pemantauan Perubahan Tutupan Lahan Kabupaten Ketapang Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan pemantauan perubahan tutupan lahan secara terpadu dan partisipatif di wilayah Kabupaten Ketapang.

Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Utama Bupati Ketapang, Selasa, 4 Agustus 2026, merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Yayasan Lansekap Nusantara Hijau (YLNH) dan Inisiatif Dagang Hijau (IDH). 

Sebanyak 21 perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta lembaga nonpemerintah (NGO) yang tergabung dalam Tim Pemantau Deforestasi Daerah (TPDD) hadir dalam kegiatan tersebut.

Acara dibuka oleh Staf Ahli Bupati Ketapang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Nikodimus Erpan, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang.

Baca juga:Pemda Ketapang Terima Protokol Pemantauan Perubahan Tutupan Lahan Partisipatif

Dalam sambutannya, Nikodimus menegaskan bahwa keberadaan TPDD menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mengawal upaya penurunan deforestasi.

"Sosialisasi SK TPDD ini menjadi sesuatu yang penting bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk dapat segera dilaksanakan oleh tim yang telah mendapatkan SK Bupati. Setelah kegiatan ini kami berharap pemantauan di lapangan dapat segera dilakukan dan menghasilkan laporan yang bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang. Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat mendukung kegiatan pemantauan perubahan tutupan lahan ini," ujarnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Eko Harfianto. Ia menjelaskan bahwa SK Bupati yang ditandatangani pada 4 Juni 2026 tersebut mengatur struktur tim, tugas setiap anggota, hingga protokol pemantauan perubahan tutupan lahan yang akan menjadi pedoman kerja TPDD.

Menurut Eko, program tersebut juga merupakan implementasi visi dan misi Bupati Ketapang dalam menekan laju deforestasi di daerah.

"Program pemantauan perubahan tutupan lahan ini merupakan salah satu bentuk implementasi visi dan misi Bupati Ketapang dalam upaya menurunkan angka deforestasi di Kabupaten Ketapang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappeda Kabupaten Ketapang, Ridwan, menjelaskan bahwa protokol pemantauan sebenarnya telah disusun sejak 2025 melalui kerja sama antara Bappeda dan Yayasan Lansekap Nusantara Hijau.

Penyusunan dokumen tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi publik. Memasuki tahap implementasi pada 2026, pelaksanaan program kemudian dialihkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.

Project Manager Landscape Ketapang Yayasan Lansekap Nusantara Hijau (YLNH), Samsul Ulum, mengatakan seluruh tahapan penyusunan protokol telah dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait