Sembako Kena Pajak, Uang Sekolah juga Kena Pajak!
Hal ini berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Dalam aturan tersebut, sembako dianggap sebagai barang yang sangat dibutuhkan rakyat sehingga tidak dikenakan PPN.
Berdasarkan draft RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), terdapat 13 jenis sembako yang dikenakan PPN.
Di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, dan bumbu-bumbuan. (int/ruh/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
