Disway award
iklan banner Honda atas

Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Perbolehkan Sekolah Gelar Wisuda dan Study Tour, Ini Syaratnya

Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Perbolehkan Sekolah Gelar Wisuda dan Study Tour, Ini Syaratnya

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri mengungkapkan bahwa sekolah diperbolehkan gelar acara wisuda dan study tour.-Istimewa -

PEKALONGAN - Seluruh sekolah di Kota Pekalongan tidak dilarang alias diperbolehkan untuk menggelar acara wisuda atau perpisahan dan juga study tour bagi siswanya.

Namun syaratnya kegiatan tersebut tidak membebani orang tua secara finansial maupun psikologis, dan tidak ada unsur paksaan.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Wali Kota Pekalongan terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan atau wisuda sekolah dan study tour di lingkungan satuan pendidikan. 

"Berdasarkan hasil konsultasi, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, tidak melarang kegiatan tersebut, karena sejalan dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," ungkap Mabruri.

BACA JUGA:Suasana Haru Warnai Keberangkatan Ratusan Jemaah Calon Haji Kota Pekalongan 2025

BACA JUGA:Ragam Destinasi Wisata di Pekalongan yang Bisa Kamu Kunjungi Bersama Keluarga

Mabruri mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian, bahkan statement Menteri juga menegaskan bahwa kedua kegiatan tersebut bukan kegiatan wajib, namun juga tidak dilarang.

"Dinas Pendidikan Kota Pekalongan akan segera menerbitkan Surat Edaran yang berisi penjelasan lebih rinci terkait kebijakan itu. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Wali Kota Pekalongan," terangnya.

Selanjutnya surat edaran itu selanjutnya dalam waktu dekat akan distribusikan ke seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. 

"Kami tidak melarang adanya kegiatan perpisahan sekolah atau study tour. Namun, pihak sekolah harus memastikan kegiatan tersebut tidak membebani orang tua siswa.” tegas Mabruri.

Menurutnya, kegiatan study tour  atau perpisahan sekolah  diselenggarakan atas kesepakatan bersama antara orang tua murid, komite, dan pihak sekolah.

"Jika kegiatan perpisahan sekolah atau study tour sudah disepakati bersama, sekolah diminta menyosialisasikan secara transparan rencana anggaran biaya serta memberikan opsi agar siswa yang tidak mampu tetap bisa berpartisipasi," paparnya.

Terkait dengan siswa yang tidak mampu, lanjutnya dia, pihak sekolah dan komite sekolah  bisa mengupayakan subsidi dari siswa yang lebih mampu,  atau mencarikan sponsor yang dibenarkan menurut peraturan yang berlaku. 

"Penting juga diperhatikan, bahwa kegiatan dilakukan sesederhana mungkin, namun tetap bermakna. Misalnya dengan mengadakan perpisahan di sekolah atau tempat wisata lokal,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait