Sidang Pemalsuan Merek Cardinal di Pekalongan: Dua Pengusaha Konveksi Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Terdakwa beranjak meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan dalam kasus pemalsuan merek Cardinal, Rabu, 13 Agustus 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
Usai sidang, Deden Ahmad Yani, SH MH, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, menyampaikan apresiasi dan menghormati putusan majelis hakim.
Ia menegaskan, pada prinsipnya langkah hukum yang diambil perusahaan bukan untuk menghukum seseorang, tetapi melindungi hak merek dan ribuan karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaan tersebut.
"Yang kami perjuangkan adalah para karyawan kami yang jumlahnya ribuan. Jika pemalsuan dibiarkan, kelangsungan perusahaan bisa terancam," tegasnya.
Deden memastikan perusahaan akan tetap menindak tegas siapa pun yang memalsukan merek yang dimiliki perusahaannya di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

