Disway award
iklan banner Honda atas

Situs Resmi JDIH Kota Pekalongan Tumbang, Diduga akibat Serangan Siber dan Tersusupi Iklan Judol

Situs Resmi JDIH Kota Pekalongan Tumbang, Diduga akibat Serangan Siber dan Tersusupi Iklan Judol

Situs JDIH Kota Pekalongan dengan alamat jdih.pekalongankota.go.id tidak dapat diakses oleh publik, Selasa siang, 9 Desember 2025.-Istimewa-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Pekalongan, dengan alamat https://jdih.pekalongankota.go.id/, tidak dapat diakses secara publik per hari ini, Selasa, 9 Desember 2025.

Pengunjung yang mencoba mengakses situs tersebut menerima notifikasi kesalahan koneksi "Situs ini tidak dapat dijangkau" dan kode teknis ERR_HTTP2_SERVER_REFUSED_STREAM.

Gangguan akses ini terjadi setelah situs tersebut sebelumnya diduga kuat mengalami serangan siber.

Saat mencoba diakses sejak Senin malam (8/12/2025) sampai Selasa siang (9/12/2025) pukul 12.00 WIB, pada url dimaksud hanya muncul keterangan "Warning: include(forum.php): Failed to open stream: No such file or directory in /www/wwwroot/jdih.pekalongankota.go.id/public/index.php on line 14", serta "Warning: include(): Failed opening 'forum.php' for inclusion (include_path='.:') in /www/wwwroot/jdih.pekalongankota.go.id/public/index.php on line 14". Namun ketika akan diakses kembali pada Selasa siang pukul 12.50 WIB, pada situs tersebut menampilkan kode "403 Forbidden".

Sebelum mengalami penutupan total (shutdown), situs JDIH yang berfungsi sebagai pusat arsip Peraturan Daerah (Perda) dan dokumen hukum lainnya ini sempat menampilkan konten yang sama sekali tidak relevan.

Berdasarkan temuan awal, situs tersebut sebelumnya menampilkan iklan dan promosi ilegal terkait judi online dengan keyword seperti "SLOT THAILAND" dan "Link Situs Gacor Jackpot". Kemunculan konten ini mengindikasikan adanya peretasan (hacking) dan penyuntikan spam SEO oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saat ini, status "tidak dapat dijangkau" tersebut kemungkinan merupakan langkah yang dilakukan oleh tim keamanan siber Pemkot Pekalongan.

Tidak dapat diaksesnya situs JDIH Kota Pekalongan berdampak langsung pada masyarakat, akademisi, jurnalis, pelaku usaha, dan perangkat daerah lainnya, terutama dalam hal mencari aturan perundang-undangan di lingkungan Kota Pekalongan.

Dampak utama yang dirasakan publik, di antaranra meliputi hambatan akses regulasi. Warga dan pelaku usaha tidak dapat dengan mudah mencari dan mengunduh Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), atau Keputusan Wali Kota yang telah disahkan.

Jika berlarut, bisa pula berdampak pada keterlambatan Bisnis. Ini lantaran perusahaan ataupun pelaku usaha yang membutuhkan dasar hukum lokal untuk perizinan atau operasional dapat terhambat karena sulitnya verifikasi dokumen legal yang relevan.

Selain itu, dapat mengganggu prinsip transparansi. Fungsi JDIH sebagai sarana transparansi produk hukum pemerintah daerah menjadi terganggu, menghambat hak publik untuk mengetahui regulasi yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Adam Muhammad, saat dikonfirmasi pada Selasa siang, 9 Desember 2025, membenarkan adanya gangguan pada situs JDIH Kota Pekalongan.

"Terkait hal ini, kita sudah membuat laporan dan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo. Saat ini Dinkominfo sudah melakukan pemblokiran pada situs JDIH Kota Pekalongan," katanya.

Mengenai penyebab dari adanya gangguan sehingga diambil langkah pemblokiran akses ke situs JDIH dimaksud, Adam mengaku belum mengetahui pasti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: