Tim Pusat Lakukan Verifikasi Calon Lokasi PSEL Pekalongan Raya di Kota Pekalongan
Tim Terpadu dari Pemerintah Pusat melakukan survei lapangan dan verifikasi calon lokasi pembangunan PSEL di Kota Pekalongan, Senin, 27 April 2026.-Wahyu Hidayat-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Langkah nyata untuk mengatasi darurat sampah di wilayah Pekalongan Raya mulai memasuki babak baru. Tim Terpadu dari Pemerintah Pusat melakukan survei lapangan dan verifikasi kesiapan lokasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Pekalongan, Senin, 27 April 2026.
Tim verifikasi terpadu ini terdiri dari perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Danantara, serta PLN (Persero).
Peninjauan ini difokuskan pada calon lokasi PSEL yang terletak di wilayah Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, tepatnya di area Taman Hutan Kota Yosorejo dan lahan di pinggir jalur exit Tol Kota Pekalongan.

Tim Terpadu dari Pemerintah Pusat melakukan survei lapangan dan verifikasi calon lokasi pembangunan PSEL di Kota Pekalongan, Senin, 27 April 2026.-Wahyu Hidayat-
Staf Asisten Deputi Ekonomi Sirkular dan Dampak Lingkungan Kemenko Bidang Pangan, Ahmad Didin, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan mandat dari Perpres No. 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Kami datang untuk mengecek kesiapan pemerintah daerah yang telah menyampaikan minatnya ke pusat. PSEL ini adalah jawaban atas masalah kedaruratan sampah di Indonesia, di mana daerah diminta mengolah sampahnya menjadi energi listrik," ujar Didin usai rapat koordinasi di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.
Lebih lanjut, Didin menyebutkan bahwa hasil verifikasi ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di tingkat Kemenko Pangan.
"Jika sudah ditetapkan melalui SK, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Danantara untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.
Salah satu syarat utama pembangunan PSEL adalah penyediaan lahan minimal seluas 5 hektare oleh Pemerintah Daerah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo, menegaskan komitmen Pemkot untuk memenuhi syarat tersebut.
"Saat ini lahan eksisting yang tersedia sudah mencapai 4,2 hektare, terdiri dari Hutan Kota seluas 3,6 hektare dan akses jalan sekitar 0,6 hektare. Kita masih perlu membebaskan sekitar 0,8 hektare lagi untuk menggenapi syarat 5 hektare," jelas Joko.
Joko menambahkan, proses pembebasan sisa lahan akan segera diusulkan melalui Anggaran Perubahan begitu SK penetapan lokasi dari pusat diterbitkan.
"Kami akan mengikuti prosedur yang ada, termasuk melibatkan tim appraisal untuk pengadaan tanahnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
