Kejari Kota Pekalongan Eksekusi Uang Rp570 Juta Terkait Kasus TPPU Oknum Pegawai Bank BUMN
Penyerahan barang bukti uang TPPU oleh Jaksa Eksekutor ke Bank BUMN di aula Kejari Kota Pekalongan, Rabu (6/5/2026).-Istimewa-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan mengeksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp570 juta dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu, 6 Mei 2026.
Eksekusi tersebut dilakukan di Aula Kejari Kota Pekalongan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Dr. Khunaifi Alhumami, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Baskoro Adi Nugroho, S.H., menyampaikan bahwa eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 140/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg tanggal 31 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, YM telah divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.
“Jaksa eksekutor telah melaksanakan pengembalian uang sebesar Rp570 juta kepada salah satu bank BUMN di Kota Pekalongan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT–355/M.3.12/Fu.1/04/2026 tanggal 7 April 2026,” jelas Baskoro.
Ia menambahkan, eksekusi tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara serta menegakkan hukum secara profesional dan tuntas, khususnya di bidang tindak pidana khusus.
BACA JUGA:Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Pidana, Narkotika Mendominasi
Diketahui, perkara TPPU tersebut melibatkan terpidana berinisial YM yang sebelumnya juga terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Perkara asalnya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 3/Pid.Sus/2024-TPK/PN Smg tanggal 17 Mei 2024.
Dalam perkara Tipikor ini, YM telah divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,83 miliar.
Dalam kasus ini, YM yang saat itu menjabat sebagai Supervisor Bagian Kredit (Business Banking) di salah satu bank BUMN di Kota Pekalongan, melakukan pemindahbukuan dana milik lima debitur tanpa izin sejak 6 Juli 2022 hingga 30 November 2022.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya investasi robot trading melalui platform OctaFX senilai Rp3,345 miliar dan pembayaran utang sebesar Rp1 miliar kepada pihak lain.
Selain itu, digunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk pembelian satu unit mobil Honda Brio tahun 2016 yang saat ini tidak terlacak lagi keberadaannya.
Kejari Kota Pekalongan menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara optimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
