Banner Iklan BYD
banner honda Juli 2026

Dekan FTIK UIN Gus Dur Pekalongan Desak Aturan PPPK untuk Guru dan Dosen Dihentikan

Dekan FTIK UIN Gus Dur Pekalongan Desak Aturan PPPK untuk Guru dan Dosen Dihentikan

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan, Prof. Dr. Muhlisin, M.Ag, meminta pemerintah menghentikan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru dan dosen-asep-

PEKALONGANDekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan, Prof. Dr. Muhlisin, M.Ag, meminta pemerintah menghentikan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru dan dosen.

Menurutnya, sistem PPPK tidak sesuai dengan karakter profesi pendidik yang membutuhkan pengembangan karier jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Muhlisin pada Selasa (28/7/2026). Ia menilai guru dan dosen merupakan tenaga profesional yang memiliki jenjang karier akademik, sehingga tidak tepat jika ditempatkan dalam sistem kerja berbasis kontrak.

"Aturan PPPK untuk guru dan dosen harus dihentikan. Mengapa? Karena guru dan dosen adalah pekerja profesional yang memiliki jenjang karier. Ini tidak cocok," tegasnya.

PPPK Dinilai Lebih Tepat untuk Pekerjaan Teknis

Menurut Prof. Muhlisin, skema PPPK lebih relevan diterapkan pada pekerjaan yang bersifat teknis dan administratif, seperti petugas kebersihan, administrasi, kurir, distribusi, maupun bidang layanan teknis lainnya.

Sementara itu, profesi guru dan dosen memiliki karakter yang berbeda karena berinteraksi langsung dengan manusia.

Seorang pendidik membutuhkan waktu panjang untuk membangun hubungan dengan peserta didik, memahami karakter mereka, serta mengembangkan proses pembelajaran yang efektif.

"Guru dan dosen menghadapi manusia. Dibutuhkan kesabaran, ketelatenan, motivasi, serta semangat dalam mendidik. Semua itu tidak bisa dibangun secara instan," ujarnya.

Sistem Kontrak Berpotensi Mengganggu Kualitas Pendidikan

Prof. Muhlisin menilai sistem kontrak PPPK yang berlaku selama satu hingga lima tahun berpotensi mengganggu keberlanjutan proses pendidikan.

Apabila kontrak berakhir dan tenaga pendidik digantikan oleh orang baru, maka proses adaptasi harus dimulai kembali.

Guru atau dosen baru harus mengenal lingkungan kerja, memahami karakter siswa maupun mahasiswa, serta membangun kembali hubungan akademik dari awal.

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas pembelajaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait