Banner Iklan BYD
banner honda Juli 2026

Wali Kota Pekalongan Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Antibiotik Secara Bijak, Cegah Resistensi Antibiotika

Wali Kota Pekalongan Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Antibiotik Secara Bijak, Cegah Resistensi Antibiotika

Wali Kota Pekalongan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.18/0009 Tahun 2026 tentang Penggunaan Antibiotik Secara Bijak dalam Rangka Pencegahan Resistensi Antibiotika. -Ilustrasi AI.-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 400.7.18/0009 Tahun 2026 tentang Penggunaan Antibiotik Secara Bijak dalam Rangka Pencegahan Resistensi Antibiotika. 

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, hingga organisasi profesi kesehatan di Kota Pekalongan sebagai upaya memperkuat penggunaan antibiotik secara rasional dan mencegah meningkatnya kasus resistensi antibiotik.

Surat edaran yang ditandatangani pada 15 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Direktur RSUD Bendan, seluruh kepala puskesmas, pimpinan rumah sakit swasta, klinik, praktik mandiri tenaga kesehatan, apotek, serta Pengurus Cabang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Pekalongan.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penggunaan antibiotik harus dilakukan secara rasional, tepat indikasi, tepat dosis, dan tepat durasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan laju perkembangan resistensi antibiotika sekaligus mendukung keberhasilan program kesehatan masyarakat di daerah.

Wali Kota menegaskan bahwa antibiotik hanya boleh diberikan kepada pasien yang mengalami infeksi akibat bakteri. 

"Memberikan obat Antibiotik kepada pasien secara bijak dan rasional yaitu hanya untuk infeksi yang disebabkan oleh bakteri," demikian bunyi salah satu poin dalam SE dimaksud.

Selain itu, pemberian antibiotik harus berdasarkan resep dokter atau dokter gigi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan antibiotik yang benar.

Edukasi tersebut meliputi pentingnya menghabiskan antibiotik sesuai aturan, tidak menggunakan sisa antibiotik milik orang lain, serta tidak membuang sisa antibiotik secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan lingkungan.

Pemkot Pekalongan juga mengingatkan agar antibiotik hanya diperoleh dari sumber resmi yang memiliki perizinan sesuai ketentuan. Rumah sakit dan klinik diminta memperkuat pengendalian infeksi, sementara seluruh pihak dilarang memberikan, memperjualbelikan, maupun menggunakan antibiotik yang tidak memiliki izin edar.

Khusus bagi apotek, surat edaran tersebut menegaskan bahwa antibiotik hanya dapat diserahkan kepada pasien berdasarkan resep dokter sesuai ketentuan mengenai Obat Wajib Apotek (OWA).

Selain itu, apotek didorong aktif melaksanakan penyuluhan melalui program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GEMA CERMAT). Sementara tenaga kesehatan yang membuka praktik mandiri diwajibkan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan antibiotik secara tepat.

Dalam penutup surat edaran, Wali Kota Pekalongan meminta seluruh pihak yang menjadi sasaran edaran agar melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari upaya bersama menjaga efektivitas antibiotik dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Pekalongan.

Secara yuridis, penerbitan Surat Edaran Wali Kota Pekalongan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi yang kuat. Dasar hukum utama kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait