Baru 10 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi
UNGKAP CURANMOR - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus curanmor, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (9/3/2023). -Wahyu Hidayat-
Anggota Satlantas itupun kemudian mendatangi lokasi dimaksud dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan kepada seorang pria yang membawa motor tersebut. Ternyata, pria tadi tak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Lalu, anggota Satlantas berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Dari hasil pengecekan interogasi oleh Tim Resmob, ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah memang milik korban. Akhirnya, pria berinisial F berikut sepeda motor tersebut dibawa ke Satreskrim untuk penyidikan lebih lanjut.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kalau sepeda motor tersebut memang benar didapatkan hasil pencurian," kata Kapolres. "Ini masih kita kembangkan lagi, barangkali dia terlibat kasus di tempat lain," imbuh Kapolres.
Sementara, F, mengaku kalau dirinya seorang residivis kasus curanmor. Dia mengaku kembali mencuri karena belum bekerja sejak keluar dari penjara di Slawi, Tegal.
"Sejak bebas dari Slawi, saya belum kerja. Dulu di Slawi saya total kena 7,5 tahun. Keluar sudah 10 bulan, gak kerja," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama lima tahun. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

