Disway award
iklan banner Honda atas

20 Warga Bugisan Terdampak Proyek Banjir dan Rob Dapat Program Tuku Lemah Oleh Omah

20 Warga Bugisan Terdampak Proyek Banjir dan Rob Dapat Program Tuku Lemah Oleh Omah

PENANDATANGANAN - pelaksanaan penandatangan fasilitas BKK Joglo Program Tuku Lemah Oleh Omah bagi Warga Terdampak Program Pemerintah yang berkolaborasi dengan Pemkot Pekalongan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Lembaga Sosial dan Lembaga Keuangan dari BK-Abdurrahman-

"Di awal tahun 2020 sudah terealisasikan sekitar 800an rumah, sampai akhir Tahun 2023 nanti ada sekitar 1800 rumah. Dari program ini kami mengembangkan dari musibah banjir dan rob yang terjadi di Kota Pekalongan, rumah ini menjadi suatu kebutuhan yang sangat mendesak," terangnya. 

 

 

Dari program ini, sambung Wiharnanto., masyarakat diwajibkan memiliki lahan terlebih dahulu baik dari warisan, milik sendiri, maupun yang belum. Sehingga, Disperakim meminta bantuan dari lembaga pembiayaan BKK Joglo agar masyarakat yang belum memiliki rumah, bisa memiliki tanahnya melalui program kredit.

 

"Contoh di Kota Pekalongan ada 20 WTP yang direlokasikan ke tempat baru di wilayah Kelurahan Krapyak Kota Pekalongan. Disperakim membantu rumahnya bentuknya material nilainya Rp50 juta per unit per KK dan untuk yang tapak sebesar Rp35 juta. Dampak positifnya Insya Allah bisa meluas yang bisa dibiayai semuanya agar masyarakat miskin yang belum memiliki rumah bisa mewujudkan hunian yang layak," bebernya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Andrianto menerangkan bahwa, Program Tuku Lemah Oleh Omah ini merupakan salah satu program yang bisa sangat membantu bagi warga yang terdampak relokasi program pemerintah, seperti permasalahan utama yang dihadapi di Kota Pekalongan adalah banjir dan rob. Dimana, upaya Pemkot Pekalongan untuk menanggulangi permasalahan itu adalah melalui program sistem pengendali banjir dan rob yang saat ini terus berlangsung dikerjakan.

 

"Proyek sistem pengendalian banjir dan rob ini ternyata meninggalkan dampak yang dihadapi yaitu terelokasinya warga yang tinggal di tepian sungai, dimana mereka tidak memiliki alas hak. Sehingga Pemkot tidak bisa mengganti sesuai nilai appraisal atau nilai dari KJPP," tegas Andrianto.

 

Kendati demikian, Andrianto menuturkan, warga terdampak proyek itu harus segera direlokasi, dimana rumah saat ini merupakan kebutuhan pokok bagi manusia.

 

"Pemerintah berupaya melalui kolaborasi baik dari Pemerintah Provinsi, lembaga sosial dan lembaga keuangan supaya WTP yang terelokasi itu bisa  mendapatkan tempat yang layak, lebih baik dan status kepemilikan tanahnya jelas," bebernya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: