Disway award
iklan banner Honda atas

SMP N 2 Kota Pekalongan Izinkan Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah, Ternyata Ini Tujuan dan Manfaatnya

SMP N 2 Kota Pekalongan Izinkan Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah, Ternyata Ini Tujuan dan Manfaatnya

Para pelajar SMP Negeri 2 Pekalongan diizinkan bawa ponsel ke sekolah guna meningkatkan literasi digital.-istimewa-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Murid di SMP Negeri 2 Kota Pekalongan, diizinkan untuk membawa ponsel ke sekolah. Hal tersebut sebagai langkah progresif untuk meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar, dan ponsel juga dipergunakan sebagai alat pembelajaran.

Kebijakan ini diambil untuk mengintegrasikan teknologi dalam proses belajar mengajar serta menyiapkan siswa menghadapi era digital.

Kepala SMP Negeri 2 Kota Pekalongan, Sugono mengungkapkan, sekolah telah menyiapkan infrastruktur pendukung. Seperti jaringan internet sekolah dan platform pembelajaran digital. 

Namun meski diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, penggunaannya akan dibatasi pada waktu dan kegiatan tertentu saja.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Lulusan, UMPP Gelar Workshop Implementasi Kurikulum OBE

BACA JUGA:Menginap di Hotel Aston Pekalongan Syariah Bareng Keluarga, Sambil Menikmati Keseruan Si Kecil Bertemu Satwa

Dengan kebijakan itu, siswa diharapkan menggunakan ponsel untuk komunikasi antara siswa dan orang tua hanya dalam hal-hal yang dianggap penting saja. 

Disamping itu, ponsel juga digunakan untuk mengakses bahan ajar, mencari informasi, dan berkolaborasi dalam tugas kelompok.

"SMP Negeri 2 Kota Pekalongan mengizinkan siswanya membawa hp atau ponsel ke sekolah sebagai upaya pemanfaatan teknologi dalam rangka akselarasi pembelajaran dan mendukung digitalisasi. Keputusan ini juga berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah, orangtua murid, guru dan siswa namun dengan pengawasan yang ketat," ungkap Sugono, pada awak media Senin 20 Januari 2025.

Sugono menjelaskan, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mendukung pemanfaatan teknologi digital untuk proses belajar mengajar (e-learning). 

Meskipun membawa ponsel, namun siswa hanya boleh menggunakan perangkat tersebut pada saat pembelajaran yang menggunakan akses digital, dan dengan seizin guru kelas.

"Jika pada saat tidak digunakan, maka ponsel tersebut wajib disimpan di dalam loker penitipan barang sekolah," tegasnya.

BACA JUGA:Siap Cetak Atlet Catur Berprestasi, Sekolah Catur Hadir di Pekalongan

BACA JUGA:PCNU Kota Pekalongan Gelar Apel Harlah Ke-102 NU: Bekerja Bersama Umat untuk Indonesia Maslahat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: