PPKM Darurat, Pemkab Batang Bentuk Relawan ASN
BATANG - Pemerintah pusat telah menetapkan pemberlakukan PPKM Darurat yang akan dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kabupaten Batang masuk menjadi salah satu daerah di Jawa Tengah yang juga akan memberlakukan PPKM Darurat, kategori asesmen situasi Pandemi level 3. Yaitu daerah dengan penambahan kasus positif antara 50 sampai 150 setiap harinya.
"Kabupaten Batang siap untuk melaksanakan perintah dari mendagri untuk menerapkan PPKM Darurat, dan saya harapkan masyarakat bisa mendukung kebijakan tersebut, demi menekan penyebaran Covid-19," ujar Bupati Batang, Wihaji di aula kantor Bupati, Kamis (01/07/2021).
Bupati Batang Wihaji menjelaskan, untuk mensukseskan penerapan PPKM Darurat, pihaknya akan membuat relawan pemantau dari ASN. Pemantau tersebut nantinya akan diterjunkan ke desa-desa guna mengawasi penerapan PPKM tersebut.
"Kita akan siapkan ASN yang akan diterjunkan ke desa-desa. Nantinya relawan ini akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa guna memastikan penerapan PPMK darurat bisa berjalan dengan baik," jelas Bupati Wihaji didampingi sejumlah kepala OPD.
Bupati juga mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Batang ada empat kecamatan yang masuk zona merah. Yaitu Batang, Gringsing, Banyuputih dan Wonotunggal. Dari sejumlah kecamatan tersebut, ada sejumlah desa yang masuk zona merah, termasuk kemungkinan adanya RT yang di lockdown.
"Relawan tersebut juga akan melakukan pengawasan terhadap penerapan lockdown RT agar bisa lebih efektif," tandas Wihaji. (don)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




