banner honda Juli 2026

Banyak Guru dan PPPK Belum Bisa Dilantik

Banyak Guru dan PPPK Belum Bisa Dilantik

*Terkendala Persyaratan yang Belum Lengkap

BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang kembali menyerahkan surat keputusan (SK) bagi 26 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekaligus 60 pejabat fungsional dan satu dokter spesialis jantung di Pendopo Pemkab Batang, Senin (4/4/2022). Namun demikian, masih banyak pejabat fungsional, utamanya guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum bisa dilantik karena berkas persyaratan yang belum lengkap.

"Ada 26 orang CPNS yang kami serahkan SK nya, dua di antaranya dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Sementara lainnya akan bertugas di berbagai OPD, seperti Inspektorat, Satpol PP, dan lain sebagainya," ujar Bupati Batang, Wihaji.

Ia mengatakan, dengan telah diterimanya SK tersebut, para CPNS belum bisa langsung diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Masih ada ujian yang harus dilewati terlebih dahulu.

"Gaji mereka baru akan diterimakan bulan Mei mendatang, dan dirapel dengan bulan April ini. Namun gajinya baru dibayarkan 90 persen, atau sebesar kurang lebih Rp2,1 juta," jelasnya.

Wihaji pun berharap agar para ASN dapat bekerja dengan baik dan profesional. "Zamannya sudah berubah, tantangannya juga beda, maka luruskan niat dan laksanakan PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela) dengan baik di tempat tugasnya," tegas Wihaji.

TERKENDALA PERSYARATAN
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Batang, Supardi menjelaskan, 60 pejabat fungsional yang dilantik itu ialah para guru dan satu orang dokter spesialis jantung yang baru menyelesaikan sekolahnya.

"Belum semua pejabat fungsional dilantik, terutama para guru. Sebab, masih ada yang baru menyusun persyaratan, karena persyaratan itu bagi jabatan fungsional utamanya guru tidaklah mudah," terang Supardi.

Ia mengatakan, persyaratan jabatan fungsional yang sulit diperoleh yakni sertifikat pendidik bagi para guru. Maka, hingga saat ini masih ada banyak guru dan PPPK yang belum dilantik ke jabatan fungsional.

"Oleh karenanya, pengangkatan jabatan fungsional agak lama. Jadi bukan berarti proses kita yang sulit, tapi memang yang bersangkutan sendiri dalam memenuhi persyaratan jabatan fungsionalnya yang susah," tandasnya. (fel)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: