banner honda Juli 2026

Baru Tiga Kafe di Sigandu yang Miliki Tapping Box

Baru Tiga Kafe di Sigandu yang Miliki Tapping Box

*Tempati Sempadan Pantai, Kebanyakan Belum Berizin

BATANG - Kawasan Pantai Sigandu memiliki potensi pajak yang cukup besar karena tingginya kunjungan. Sayangnya, dari puluhan kafe yang berjejer di area tersebut baru tiga di antaranya yang dilengkapi tapping box.

Hal ini lantaran Pemkab tidak bisa mengenakan pajak ke cafe lainnya yang belum memiliki izin lingkungan, karena berdiri di sempadan pantai.

"Di Sigandu kami masih terbentur aturan perizinan. Kami belum berani menarik pajak di sana. Tapi ada beberapa kafe yang sudah berizin dan dipasang tapping box," ujar Kabid Administrasi PAD, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Mochamad Rusdi.

Ia menjelaskan, hanya ada tiga kafe atau restoran yang bisa ditarik pajak, yakni Disini Kopi, Aloha, dan Mangrove. Tiga tempat itu sudah terpasang tapping box karena memiliki izin usaha.

Pihaknya bersama dinas terkait berusaha menggenjot pendapatan dari sektor pajak. Tahun ini, kenaikan penerimaan pajak cukup besar, yakni mencapai Rp 122 miliar dari tahun sebelumnya hanya Rp 97 miliar.

"Restoran-restoran atau kafe itu yang tidak memiliki izin tidak bisa kami pasangi tapping box untuk menarik pajaknya. Hal itu karena terbentur aturan izin lingkungan bangunan sempadan pantai, dari pada nanti jadi permasalahan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, A Handy Hakim menjelaskan, kafe-kafe yang sudah bisa ditarik pajak memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengurusan dilakukan melalui One Single Submission (OSS). Sementara dari pihak DLH tidak akan menerbitkan izin lingkungan.

Menurut Handy, izin di sempadan pantai hanya diterbitkan untuk kepentingan konservasi, tidak bisa untuk pendirian bangunan komersial.

"Sebelah utara jalan Sigandu -Ujungnegoro walaupun tanahnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), izin tetap tidak bisa keluar. Hal itu dikarenakan fungsinya sebagai area sepadan pantai. Jaraknya 50 sampai 100 meter dari bibir pantai," tegasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: