Pembangunan KITB Masih Terhambat Tata Ruang
*Lahan di Luar Eksisting 458 H Butuh RKKPR Kementerian ATR
BATANG - Pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang masih terhambat dengan belum turunnya rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Pemkab belum bisa mengeluarkan izin apa pun terkait pembangunan KITB di luar eksisting seluas 458 hektare, karena terkendala persoalan tata ruang," ungkap Bupati Batang Wihaji, kemarin.
Menurut dia, sesuai rencana tata ruang wilayah (RT-RW) di KIT Batang, eksistingnya hanya 458 hektare sedang luasan area mencapai 4.500 hektare.
"Oleh karena itu, Pemkab Batang harus menyesuaikan aturan tata ruang sebelum mengeluarkan izin pembangunan di luar lahan seluas 458 hektare," ujar Wihaji.
Bupati Wihaji, mengatakan bahwa Kawasan Industri Terpadu Batang kini masih dalam proses pembangunan pemerataan tanah (cut ann fill).
KIT Batang, kata dia, masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga surat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR-BPN harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis.
Setelah RKKPR turun, lanjut dia, maka akan ada percepatan pembangunan di KIT Batang karena segala perizinan dikeluarkan untuk pembangunan tahap selanjutnya.
"Kementerian ATR/BPN sudah sepakat penyesuaian tata ruang KIT Batang Dirjen Tata Ruang mengecek ke lokasi untuk memastikan tentang master plan RTRW saja," katanya.
Ia menambahkan bagi investor yang akan menempati KIT Batang akan mendapatkan bonus gratis sewa selama 5 tahun kemudian setelah berakhir baru dilakukan sewa selama 20 tahun hingga 30 tahun. (fel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
