banner honda Juli 2026

Sistem Daring, Pernikahan Dini Melonjak

Sistem Daring, Pernikahan Dini Melonjak

BATANG - Di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum usai, ditambah lamanya masa pembelajaran daring (dalam jaringan) yang diberlakukan oleh pemerintah, berimbas pada terjadinya lonjakan angka pernikahan dini di Kabupaten Batang.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kabupaten Batang, terdapat perbandingan yang cukup signifikan pada kasus perkawinan bawah umur dari kurun waktu 2019-2020, atau sebelum dan sesudah pandemi Covid-19.

Panitera Muda Gugatan PA Kabupaten Batang, Nur Ngafif ditemui Rabu (23/9/2021) membenarkan hal itu. Ia mengatakan, bahwa praktik pernikahan dini tetap marak, meskipun pemerintah sudah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

"Iya, terjadi lonjakan permintaan dispensasi nikah pada masa Pandemi Covid-19 ini. Di mana pada 2019 lalu permintaan dispensai hanya berkisar 150 sidang perkara. Jumlah itu kemudian melonjak pada 2020-2021, yang mencapai 712 perkara," ungkapnya.

Ia menyebut, beberapa faktor pendukung melonjaknya pengajuan dispensasi nikah tersebut, seperti hubungan seks bebas yang mengakibatkan wanita hamil diluar nikah. "Ada faktor lain yang memaksa melangsungkan pernikahan, misalkan mereka sudah kumpul lama, dan mereka dalam kondisi hamil, itulah yang diajukan ke Pengadilan Agama Batang untuk dimintakan atau dibuatkan penetapan. Nah, setelah penetapan nanti dari Pengadilan Agama kemudian diajukan ke KUA untuk dinikahkan," katanya.

Kemudian faktor lain, kata dia, terkadang di desa masih ditemukan para orang tua yang justu memberikan kesempatan pada anaknya untuk menjalin hubungan yang lebih. "Jadi ketika punya anak cewek, kemudian ada anak laki laki datang ke rumah, itu mereka beranggapan bahwa itu calon suaminya. Kemudian orang tuanya justru memberikan kesempatan. Fenomena itu yang kadang kadang masih terjadi di tengah masyarakat Batang. Selain itu, kalau punya anak perempuan sudah besar, namun belum nikah maka orang tuanya juga akan risih," katanya.

Terakhir, dengan adanya pemberlakuan pembelajaran daring (dalam jaringan) selama masa Pandemi Covi-19, memberikan kesempatan lebih leluasa pada anak untuk berhubungan badan dan akhirnya hamil di luar nikah

"Pembelajaran daring juga menurut saya mendukung, karena kesempatan mereka untuk bertemu sangat banyak. Jadi dengan alasan mereka (anak) daring, kemudian belajar bersama, akhirnya menjadi keterlanjuran (berhubungan seks) seperti itu, dan akhirnya kebobolan," jelasnya.

Dikatakan dia, PA Batang memiliki beberapa kriteria usia yang dapat memperoleh dispensasi, tentunya untuk wanita sudah di atas 16 tahun, kemudian untuk laki laki di atas 18 tahun.

"Namun dalam kondisi yang memaksa, dalam arti untuk melindungi anak yang sudah hamil, kemudian orang tuanya juga bertanggung jawab, dan didukung dengan bukti bukti lain, maka kami juga mengabulkan atas permohonan tersebut. Meski masih diusia dibawah 16 tahun untuk wanita dan 18 tahun untuk laki laki, karena ada sebab sebab yang lain yang memang sekiranya memaksakan untuk menikahkan," terangnya.

Perlu diketahui, bahwa dispensasi nikah diatur pada masayrakat dengan usia pernikahan yang semestinya ditentukan oleh Undang Undang namun mereka belum cukup untuk memenuhi aturan itu. "Kemudian mereka mengajukan di KUA, ditolak di KUA, kemudian dia minta di Pengadilan Agama untuk ditetapkan untuk diberikan izin menikah," tandasnya. (fel)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: