Diduga Akibat Penambangan Galian C, Ratusan Hektar Sawah Kekeringan

Batang - Penambang Galian C yang beroperasi disekitar Sungai Petung Desa Donorejo Kecamatan Limpung, diduga telah menyebabkan keringnya ratusan hektar sawah milik petani di empat desa.
Akibat pengambilan matrial berupa batu kali telah menyebabkan rusaknya kondisi aliran sungai. Akibatnya, aliran air ke areal persawahan menjadi terganggu. Kondisi tersebut diperparah dengan musim kemarau yang berkepanjangan.
"Saya telah mendapatkan laporan irigasi Sungai Petung banyak dikeluhkan petani, karena sawahnya mengalami kekeringan. Oleh karena itu, saya harus melaihat langsung penyebab kekeringan," ujar Wakil Bupati Suyono saat tinjau sungai Petung Kamis ( 17/10/2019).
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Wakil Bupati Suyono mendapati keterangan bahwa harus adanya normalisasi sungai. Tujuanga agar aluran sungainya bisa normal, sehingga air mengalir tanpa hambatan, dan itu menjadi tanggungjawab Pemkab.
"Saya juga berharap pengusah galkan C untuk bisa membantu agar aliran sungai bisa normal kembali, karena sudah banyak kritikan masyarakat, seakan-akan Bupati dan Wakil Bupati menerima sesuatu dari pengusaha galian C, sehingga tidak berani mengambil tindakan," jelas Suyono.
Suyono menegaskan, Pemkab tetap akan melindungi petani agar sawahnya dapat teraliri air, sehingga bisa panen sesuai harapanya.
"Saya himbau rekan-rekan pengusaha galian C tetap merawat irigasi dan membantu normalisasi, serta reklamasi sesuai jadwal yang menjadi tanggunganya," pinta Wabup Suyono.
Suyono juga menjelaskan bahwa sesuai dengan data untuk Bendungan Bibit Sungai Petung mengairi sawah sekitar 320 hektar di Desa Sempu, Donirejo, Limpung sampai Banyuputih.
"Kalau di Perda yang baru ada larangan mengambil batu di aliran sungai, karena untuk menjaga ekosistem alam. Saya juga berharap ada kerjasma rekan pengusaha galian c untuk bareng-bareng melindungi petani agar sebelum musim hujan aliran sungai bisa segera dinormailasi," beber Suyono.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang Triadi Susanto mengatakan kegiatan pertambangan di sungai dan sempadan sungai petung tersebut berdampak pada tidak optimalnya fungsi dan kinerja bangunan irigasi, ada 3 bendung yg terdampak yaitu bendung kropak, bibit dan bendung dalem. Dampak terhadap bendung bibit yaitu banyak endapan akibat kegiatan galian c di hulu mercu yg akan menghalangi aliran sungai, dan dampak pada dasar sungai menjadi turun, sehingg air permukaan tidak optimal masuk ke saluran irigasi.
Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2011 ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang, wilayah Kecamatan Limpung tidak termasuk kawasan peruntukan pertambangan mineral pasir dan batuan.
"Oleh karena itu, kita mempertanyakan legalitas usaha galian c tersebut, jika tidak legal sebaiknya dihentikan. Selanjutnya DPUPR akan berkoordinasi dengan Pemprov yg memiliki kewenangan," jelas Triadi Susanto.
Ia juga mengatakan bahwa idealnya galian c harus sesuai dengan rencana tata ruang, dan harus mengantongi ijin serta harus ada kepala teknik tambang yang paham menggali/melakukan aktivitas pertambangan dengan cara yang benar dan tidak merusak lingkungan, jarak minimal 1Km dibawah bendung dan jarak minimal 500 meter diatas bendung, tapi yang terjadi malah galian c nya mendekat bendungan," jelasnya.
Sementara Pelaksana Penambang Galian C yang ditemui dilokasi Rofi mengatakan, kesiapanya untuk membantu normalisasi Sungai Petung dengan menurunkan beberapa alat beratnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
