iklan banner Honda atas

Gunakanan TTE, Pelayanan Adminduk Semakin Mudah

Gunakanan TTE, Pelayanan Adminduk Semakin Mudah

TERIMA DOKUMEN - Salah satu warga Wonobodro Blado Isnandar saat menerima dokumen akta kelahiran anaknya di kantor Disdukcapil Batang, Kamis (31/10).

BATANG - Mulai awal tahun 2019, Disdukcapil Batang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) untuk pelayanan administrasi kependudukan. Dengan aplikasi tersebut,pembuatan dokumen kependudukan lebih mudah dan cepat karena tidak membutuhkan tanda tangan dan stempel basah.

Kemudahan itu pun dirasakan Warga Wonobodro Blado, Isnadar. Sejak mengajukan permohonan akta kelahiran anaknya beberapa waktu lalu, kurang dari seminggu Isnandar sudah mendapatkan dokumen tersebut. Meski baru mengetahui terkait TTE, menurutnya sistem tersebut mempermudah pembuatan dokumen kependudukan, karena waktu yang dibutuhkan relatif lebih cepat.

"Saya baru tahu malah kalau ternyata pakai barcode seperti ini. Tadi sudah dijelaskan oleh petugas kalau discan nanti bisa muncul dokumen versi digital di smartphone. Sayang tadi saya tidak membawa smartphone. Saya rasa ini jadi lebih mudah dan cepat, karena saya pengajuan tidak sampai seminggu akta kelahiran anak saya sudah bisa diambil. Mungkin lebih cepat jadinya, hanya saja saya juga baru bisa mengambil," terangnya.

Kepala Disdukcapil Batang melalui Kabid Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Drs Wiyanto MM menjelaskan, Disdukcapil sudah menggunakan sistem TTE sejak maret 2019 lalu. Sementara ini pihaknya sudah bisa melayani pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) dengan TTE.

"Untuk KK yang sudah ber TTE sudah ada sekitar 34.800 KK yang sudah kami terbitkan. Sedangkan akte kelahiran sudah sekitar 11.147 akte. Ke depan sembari menunggu sistem aplikasi SIAK yang terbaru, insya Allah bakal memungkinkan ada penambahan dokumen adminduk lain yang menggunakan TTE. Semoga akhir tahun nanti sudah bisa ada upgrade," jelas Cahyo.

Menurutnya, dengan TTE, pengajuan permohonan dokumen adminduk bisa diapprove oleh kepala dinas di mana saja. Pasalnya pelayanan adminduk sudah berbasis online, sehingga meski tengah dinas ke luar kota atau di luar kantor, Kepala Dinas bisa memberikan persetujuan atas permohonan dokumen. Setelah mendapat validasi dari pusat, maka dokumen tersebut bisa segera diterbitkan. "Kalau setelah diapprove dan divalidasi tidak ada masalah maka dokumen bisa segera diterbitkan. Sehingga lebih cepat dan mudah," pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: