Pembunuh Sekretaris Cantik Divonis 15 Tahun Penjara
BATANG - Salis Saiful Umar terdakwa kasus pembunuhan sekretaris gudang filet pada Juli 2021 lalu, akhirnya divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batang. Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP yaitu membunuh korban Penta Febrilia.
"Pada persidangan Senin (21/03/2022) yang digelar secara online, majelis hakim dalam amar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Senin (21/03/2022).
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Batang tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Batang pada persidangan Selasa (15/02/2022) lalu.
"Atas putusan tersebut, terdakwa/penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sehingga untuk sementara putusan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, dikarenakan masih dalam masa pikir-pikir sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana," jelas Ridwan.
Untuk diketahui, terdakwa Salis sendiri pada Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 Wib, diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Penta Febrilia. Pembunuhan dilakukan di kantor gedang fillet yang berada di Dukuh Karangwidoro RT 01/06 Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang, yang juga tempat korban bekerja.
Pembunuhan itu sendiri diduga dilatarbelakangi pelaku sakit hati akibat hubungan pertunanganya diputus sepihak oleh korban.
"Sehubungan dalam masa pandemi Covid 19 pelaksanaan persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran Covid-19, majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Batang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang online Kantor Kejaksaan Negeri Batang. Terdakwa sendiri berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang," tandas Ridwan. (don)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
