SK Guru PPPK Tak Kunjung Turun
*PGRI Dorong Percepatan
BATANG - Nasib guru hasil rekrutmen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 lalu ternyata masih menyisakan masalah. Hal itu khususnya menyangkut status legal mereka sebagai PPPK, mengingat sampai saat ini Surat Keputusan (SK) pengangkatan tak kunjung turun. Permasalahan ini juga ternyata tak hanya terjadi di Batang, melainkan dialami para guru PPPK secara nasional.
Padahal, sesuai jadwal semestinya SK pengangkatan guru PPPK harus rekrutmen 2021 ini sudah bisa diterbitkan pada Januari 2022 lalu. Sayangnya, sampai saat ini bahkan belum ada informasi yang jelas dan pasti terkait penerbitan SK ini.
Ketua PGRI Kabupaten Batang, M Arief Rohman berharap SK Pengangkatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat segera diterbitkan setelah lebaran. Hal ini menyusul belum diterimanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Guru di Batang dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Sebelumnya 329 guru dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Batang tersebut mengikuti rekrutmen PPPK pada tahun 2021. Seharusnya mereka sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) 22 Januari lalu, tapi sampai saat ini tak kunjung turun.
"Disdikbud dan PGRI berkoordinasi intensif dengan BKD Batang agar NIP segera diterbitkan oleh BKN. Memang hal ini tidak hanya terjadi di Batang saja. Harapannya bulan April ini bisa turun sehingga Mei SK guru PPPK bisa terbit," ujar Arief Rohman saat diwawancarai Radar Pekalongan, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, hal ini juga terjadi di beberapa daerah lain. Seharusnya jika sesuai dengan timeline rekrutmen PPPK Tahun 2021, peserta yang lolos bisa mendapatkan NIP per Januari 2022.
"Info dari BKD, jadi mekanismenya menunggu 100 persen NIP dan pertimbangan teknis turun dari BKN, setelah itu baru SK terbit. Semoga Mei ini bisa segera direalisasikan sehingga para Guru yang lolos PPPK dan menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya," harapnya. (nov)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
