Pemkab Akan Maksimalkan Dokumen KLHS
*Kelola Dampak Jangka Panjang KITB
BATANG - Pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) diyakini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah. Lebih dari itu, potensi dampak lainnya menyangkut lingkungan hidup dan sosial dalam jangka panjang juga perlu diantisipasi dan dikelola sebaik mungkin. Karena itu, Pemkab Batang akan memaksimalkan proses penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Inti dari KLHS ini sebetulnya menjembatani kepentingan KITB dengan kawasan di sekitarnya," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, A Handy Hakim SSos, saat ditanya soal kebijakan antisipasi dan pengelolaan dampak KITB dalaam jangka panjang, Selasa (4/5/2021), di ruang kerjanya.
Sesuai aturan dan tahapannya, lanjut Handy, dokumen KLHS baru bisa disusun setelah rampungnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dibuat oleh pemrakarsa (konsosrsium). Bagaimana nantinya pengelolaan mengenai transportasi, drainase, akses jalan, sumber air bersih, pemukiman, dan lainnya akan ditetapkan dalam KLHS. "Penyusunannya bisa lintas sektoral, ada Bapelitbang, DPUPR, termasuk DLH. Memang harus ada KLHS khususnya untuk wilayah Gringsing, supaya pengelolaan dampak lingkungannya bisa nyambung dengan Amdal. Lebih detailnya bisa ditanyakan ke Bapelitbang, kami hanya mengikuti sejauh aspek lingkungan hidupnya saja," terangnya.
SURAT TEGURAN
Sementara itu, terkait dampak limpasan banjir yang menimpa warga Celong sebagai dampak aktivitas cut and fill, Handy memastikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah telah memberikan teguran. Pasalnya, aktivitas cut and fill seebetulnya belum bisa dilakukan sebelum ada dokumen Amdal.
"Kami sudah mendapat tembusannya. Sebagai jalan tengahnya, pemrakarsa wajib menyusun DPLH, yakni dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki dokumen UKL-UPL," jelas Handy.
Dalam DPLH, menurut Handy harus dimuat langkah-langkah yang sudah dilakukan dengaan kegiatan yang sudah dilakukan, pengelolaan lingkungannya seperti apa. Nantinya DPLH akan menjadi dokumen yang tidak terpisahkan dengan Amdal. "Tapi karena ini statusnya PSN (Proyek Strategis Nasional), kan langsung Presiden, jadi idealnya memang yang di lapangan dapat melakukan langkah-langkah penyesuaian yang cepat. Tetapi memang ini domain kewenangannya ada di Provinsi, kami hanya mengkoordinasikan di tingkat lapangan, ya misal soal keluhan limpasan banjir lumpur itu," pungkasnya. (sef)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
