banner honda Juli 2026

Wah, Layanan Cerai Malah Dipermudah

Wah, Layanan Cerai Malah Dipermudah

*Perkara Bisa Diurus di Kecamatan

BATANG - Jalan pengurusan perkara perceraian di Kabupaten Batang sepertinya bakal semakin lapang. Pasalnya, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang akan mempermudah pengurusan berkas cerai, di mana nantinya cukup dilakukan di tingkat kecamatan.

Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang, Mursid usai menandatangani nota kesepahaman dengan Pemkab Batang, Rabu (6/4/2022). Mursid menargetkan, pengurusan berkas cerai nantinya bisa dilakukan di tingkat kecamatan.

"Ada banyak hal yang dikerjasamakan dengan Pemkab Batang, namun yang mungkin nanti menjadi unggulannya yakni kami akan buka pendaftaran perkara itu di tingkat kecamatan," katanya.

Akan tetapi, kata dia, untuk sementara pengurusan perkara yang dapat dilayani di tingkat kecamatan yakni baru perkara perceraian. "Ya, baru perkara perceraian yang baru bisa kami layani, dan kami belum bisa melayani seluruh kecamatan. Akan tetapi, nanti ada beberapa sempel kecamatan yang akan kami ajak kerjasama," terangnya.

Adapun, lanjut Mursid, kecamatan yang akan menjadi pilot project itu akan dipilihnya dari yang terjauh dari pusat pemerintahan. "Tapi masih perlu kami bicarakan dengan Pemkab Batang terlebih dahulu terkait kecamatan mana yang siap," ujarnya.

Ditambahkan dia, selain mempermudah pengurusan perkara cerai, pihaknya juga akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh KTP dan KK baru, tanpa harus datang ke Disdukcapil, tapi cukup di PA.

"Ya, tidak perlu ke Kantor Disdukcapil untuk mendapat kan KTP dan KK baru, hanya cukup datang ke Pengadilan Agama. Jadi banyak hal yang nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat," tukasnya.

MoU tersebut mendapat apresiasi sangat luar biasa dari Bupati Batang, Wihaji. Ia mengatakan, MoU itu berkaitan dengan percepatan pelayanan. Contohnya, kerjasama terkait data administrasi kependudukan, semisal KTP, KK dan sebagainya.

"Secara teknis akan ditindaklanjuti kerjasama ini oleh dinas terkait. Tapi secara substansi kerjasama ini memberikan layanan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi dan layanan lebih baik," ungkapnya.

Politisi Golkar itu menyebut kerjasama tidak akan melulu soal perceraian. Sebab, ranah PA juga meliputi dispensasi nikah, perkara warisan, wakaf tanah dan lainnya.

"Nanti kerjasama ini juga akan berkaitan dengan instansi terkait. Kerjasama ini juga untuk mempermudah layanan, bukan mempermudah perkara kasusnya. Semuanya transparan, terbuka dan memberikan manfaat bagi masyarakat Batang," tandas Wihaji. (fel)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: