Sudah 217 Perkara Pernikahan Dini Diajukan
*Data per Juli 2022
BATANG - Hingga Juli 2022 ini, angka pernikahan dini di Kabupaten Batang terbilang cukup tinggi. Hal ini melihat dari banyaknya perkara dispensasi perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama Batang. Di mana tercatat sudah ada 217 pengajuan dispensasi nikah per 28 Juli ini.
Kepala Pengadilan Agama Batang, Mursid, membenarkan data ini. Tahun 2021, pihaknya menerima total 400 perkara dispensasi nikah. "Tahun ini cukup banyak, di data kami ada sekitar 271 perkara yang kami terima. Di tahun 2021 lalu kami ada 370 putusan dari 400 perkara yang kami terima," ujarnya, Kamis (28/7/2022).
Dijelaskannya, tidak semua pengajuan perkara seluruhnya dikabulkan. Pihaknya terlebih dulu melakukan konsultas dan melihat kondisi dari pemohon. Beberapa diantaranya banyak yang belum mengetahui, kalau syarat menikah adalah berumur minim 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.
"Tetap kami lihat kondisi pemohon. Biasanya kalau bisa ditunda, kami sarankan untuk menunda pernikahan dulu. Karena banyak juga diantara mereka yang belum tahu terkait aturan umur pernikahan minimal 19 tahun. Kadang ada yang kurang beberapa bulan lagi umur 19, jadi mereka akhirnya juga sepakat untuk menunda," jelas Mursid.
Kabid Binmas Kemenag Batang, Shodiqin, pun mengamini tingginya angka pernikahan dini di Batang. Untuk itu, pihaknya turut mensosialisasikan agar masyarakat tidak menikah di usia dini. Di mana saat ini secara legal untuk menikah diharuskan berumur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
"Memang angka pernikahan dini di Batang cukup tinggi. Bisa dilihat dari permintaan dispensasi nikah di pengadilan agama. Kami pun intensif untuk mensosialisasikan aturan legal khususnya terkait umur pernikahan di Indonesia. Kami sosialisasikan ke sekolah dan juga pesantren," ujarnya. (nov)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
