Pengembang Bakal Diwajibkan Sediakan TPS
*Upaya DLH Sikapi Pertumbuhan Perumahan
BATANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang akan mewajibkan pada pengembang perumahan di wilayah setempat untuk membuat tempat pembuangan sementara (TPS) sampah serta menyiapkan unit pengangkut sampah.
Hal itu diungkapkan Kepala DLH Kabupaten Batang, A Handy Hakim. Ia mengatakan, langkah itu diambil untuk menyikapi pertumbuhan perumahan di Kabupaten Batang yang seringkali tidak dibarengi dengan penyediaan TPS.
"Banyak kasus di Batang, para pengembang perumahan ini tidak memikirkan pengelolaan sampah di lingkungan perumahan itu. Jangankan pengelolaan, menyiapkan TPS nya saja tidak ada, sehingga mereka (warga perumahan,red) membuang sampah di pinggir pinggir jalan, di tempat lain, dan sebagainya," kata Handy.
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya pernah menjumpai kasus problematika sampah perumahan.
"Pernah terjadi di Kalisalak, banyak warga membuang sampah di pinggir jalan, hingga akhirnya ditutup oleh Lurah setempat. Dan ternyata, sebagian besar yang membuang sampah itu adalah warga perumahan atas," terangnya.
Oleh karena itu, kata Handy, ke depan DLH Batang akan mewajibkan para pengembang perumahan dalam penyusunan dokumen UKL UPL untuk dapat menyediakan TPS di lingkungan perumahan.
"Ya, ke depan wajib bagi para pengembang dalam penyusunan dokumen UKL UPL, paling tidak bisa menyediakan TPS dan disiapkan armada pengankut sampah dari TPS ke TPA," tegas Handy.
Handy menginginkan dalam siteplan para pengembang perumahan, agar disiapakn TPS, dengan harapan agar warga perumahan itu tidak bingung membuang sampah ke mana.
"Jadi sebagian besar sampah yang menggunung di TPA Randukuning ini berasal dari sampah rumah tangga. Oleh karena itu, kami harapkan kerjasama dari masyarakat untuk bisa melakukan upaya pengolahan sampah," tandasnya.
Untuk diketahui, lonjakan volume sampah di Kabupaten Batang mengalami peningkatan cukup signifikan setiap tahunnya. Berdasarkan catatan DLH Batang, pada tahun 2019 volume sampah harian di TPA Randukuning hanya berkisar 250 ton.
Sementara tahun 2020 yang masuk ke TPA Randukuning rata-rata 400 ton dan 2021 ini sudah mencapai hingga 500 ton per harinya. Mayoritas sampah berasal dari produksi rumah tangga. TPA Randukuning sendiri memiliki luas lahan 2,5 hektar. (fel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
