Wihaji-Suyono Siap Maju Lagi
BATANG - Wakil Bupati Batang, Suyono, menegaskan sikap politiknya untuk maju kembali dalam bursa pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Ia memastikan masih akan berpasangan dengan Wihaji.
Hal itu diungkapkan Suyono usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Kamis (24/3/2022), dengan agenda penyampaian pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batang dan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Batang masa jabatan 2017-2022.
"Insya Allah kami berdua akan tetap bersama menjadi pasangan solid. Kami akan meneruskan pembangunan Kabupaten Batang untuk lebih hebat lagi. Djisamsu (Wihaji bersama Suyono,red) akan maju lagi," ujar Suyono.
Perlu diketahui, bahwa masa jabatan Bupati Batang Wihaji dan Wakil Bupati Suyono bakal berakhir pada 22 Mei 2022.
Pada kesempatan itu, Suyono juga menepis rumor yang beredar di tengah masyarakat yang menginformasikan bahwa keduanya pecah kongsi. "Kami berdua selalu kompak dalam membangun Kabupaten Batang. Buat apa kita berfikir tentang nafsu pribadi, kita berfikir tentang manfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang," terangnya.
Pada masa jabatannya, ia menjelaskan bahwa pembangunan tetap berjalan meskipun Covid-19 menghantam. Pihaknya mengklaim tetap bisa menjalankan tugas dengan baik berkat ketaatan bersama masyarakatnya dan dukungan dari anggota dewan.
Selain itu, pihaknya juga mengunggulkan investasi yang ada di Batang, yaitu hadirnya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Investasi tersebut bisa menampung lapangan kerja yang jumlahnya luar biasa. Tinggal para pemuda-pemudi yang harus bisa memanfaatkan.
"Kami sampaikan permohonan maaf pada masyarakat, terima kasih kepada anggota DPRD dan masyarakat yang selama ini sudah bersinergi membangun Kabupaten Batang. Alhamdulillah, kita dalam memimpin ini rasanya nikmat," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batang, Maulana Yusup mengatakan, bahwa pemberitahuan akhir masa jabatan itu merujuk Pasal 78 ayat 2 huruf a dan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Intinya, Bupati dan Wakil Bupati yang akan berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Batang dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," tandasnya. (fel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

