Permudah Urus Tilang, Kejari Hadirkan Layanan di MPP
BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang membuka gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batang. Sedikitnya ada tiga layanan yang dihadirkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin menyebutkan, layanan yang dibuka antara lain, pelayanan hukum bidang datun, penyelesaian denda tilang dan penyelesaian barang bukti rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ini merupakan upaya kami mendekatkan diri ke masyarakat. Nanti, warga bisa mengurus denda tilang di sini, dan tidak perlu ke Kantor Kejaksaan lagi," ujar Ali Nurudin, Kamis (21/4/2022).
Ia pun berterima kasih pada Pemkab Batang yang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi Kejari untuk membuka pelayanan di MPP Kabupaten Batang. "Semoga hadirnya pelayanan ini dapat memberikan yang terbaik bagi Batang dan masyarakatnya. Sekaligus dapat membawa Kejaksaan Batang mendapat predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," katanya.
Sementara itu, Bupati Batang, Wihaji mengatakan, sejak diresmikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Januari 2020 lalu, MPP Batang sudah menyediakan 336 pelayanan dari 26 instansi pemerintahan.
"Sejak 23 Januari 2020 sampai dengan 21 April 2022, MPP sudah melayani sebanyak 59.660.000 pelayanan dari mulai administrasi kependudukan, perizinan, perpanjangan SIM, pembuatan paspor dan lain sebagainya," ungkap Wihaji.
Dijelaskannya, MPP sebagai upaya memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Wihaji juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Batang yang membuka tiga pelayanan di MPP untuk mempermudah masyarakat mendapat pelayanan hukum.
"Terima kasih, ini bagian dari upaya institusi negara melayani yang terbaik untuk masyarakatnya. Termasuk pelayanan hukum yang diinisasi Pak Kajari Batang," tukas Wihaji. (fel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

