banner honda Juli 2026

Kasus BSPS Masih Berstatus Penyelidikan

Kasus BSPS Masih Berstatus Penyelidikan

*40 Saksi Sudah Diperiksa

BATANG - Sejak mencuat pada akhir 2021, belum ada perkembangan terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Batang.

Sudah lima bulan, status penanganan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan di seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang.

"BSPS masih pengumpulan data. Statusnya masih penyelidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Ali Nurrudin, Kamis (19/5/2021).

Saat ditanya kendala, ia mengatakan bahwa penanganan perkara itu membutuhkan kecermatan hukum, dan alat bukti. Pihaknya berhati-hati dalam penanganan kasus itu.

Hingga saat ini, Kejari Batang sudah memeriksa 40 saksi. Ada di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Batang. "Kami kan harus hati-hati, ini kan masalah pungli bukan proyek perumahannya. Pada akhirnya nanti kami akan kasih tahu," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi indikasi pungutan liar (pungli) dalam program BSPS itu. Adapun nilai bantuan itu Rp 20 juta untuk perbaikan satu unit rumah. Total, ada 201 unit rumah yang mendapat kucuran BSPS untuk perbaikan.

Hal yang janggal adalah ada permintaan semacam uang pelicin sebagai syarat bantuan itu turun. Jumlahnya jutaan rupiah per rumah. Proses itu diduga melibatkan seorang oknum anggota dewan.

Uang pelicin itu bervariasi. Berdasarkan informasinya, nilai potongan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per unit rumah.

Ditemui terpisah usai menjalani pemeriksaan, salah seorang anggota dewan NM mengatakan, bahwa pihaknya dicecar sejumlah pertanyaan. Sedikitnya ada tiga pertanyaan yang harus ia jawab

"Saya tidak menangani atau terlibat langsung dalam program BSPS itu. Saya hanya menyampaikan ada program BSPS ini untuk masyarakat, dan itu disambut oleh teman teman. Setelah itu saya tidak tahu apa apa. Saya tidak tahu besaran nominal proyek itu, bahkan jumlah unit nya berapa dan tersebar di mana saja saya tidak tahu," tandasnya. (fel)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: