banner honda Juli 2026

Tarif Retribusi Sampah Dinilai Terlalu Kecil

Tarif Retribusi Sampah Dinilai Terlalu Kecil

*Tingkatkan Kontribusi, DLH Dorong Perubahan Perda

BATANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang berharap agar tarif retribusi sampah di wilayahnya dapat dinaikkan. Hal itu diungkapkan Kepala DLH Kabupaten Batang, A Handy Hakim, saat ditemui Selasa (19/4/2022).

"Dari tahun 2011 tidak pernah ada kenaikan, nilainya sangat kecil sekali. Contoh misalkan perhotelan hanya Rp2.500 per tahun. Kemudian rumah tangga Rp500 per bulan, dan masih banyak sektor lain yang nominalnya juga kecil," katanya.

Menurutnya, tarif itu harus segera dinaikkan. Mengingat, saat ini Kabupaten Batang sudah berubah menjadi daerah industri, maka harus bisa menangkap peluang yang ada di kawasan industri.

"Standarisasi nilai tarif retribusi sampah dapat mengacu daerah lain yang satu kelas dengan Batang. Nanti ada perhitungannya sendiri dari BPKPAD," terang Handy.

Ia mengatakan, sejumlah sektor menyatakan siap apabila ditarik nominal hingga Rp1 juta. Namun tentunya, juga dibarengi dengan pelayanan yang baik. "Tentunya nanti kita harapkan pelayanan persampahan kita bisa meningkat dan ada penambahan untuk armadanya. Pokoknya kami upayakan pelayanan bisa tambah baik," ujarnya.

Adapun, kata Handy, untuk merubah tarif retribusi itu diperlukan payung hukum yang kuat. Sedang saat ini, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi persampahan masih masuk di dalam retribusi jasa umum.

"Jadi persampahan itu masuk di dalam retribusi jasa umum yang menjadi leading sector-nya BPKPAD. Sehingga tanggung jawab kami hanya menyampaikan ke BPKPAD agar retribusi jasa umum persampahan dapat dinaikkan, disesuaikan dengan kondisi sekarang," jelasnya.

Sementara itu, Perda yang dimiliki DLH hanya Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Di mana Perda ini tidak mencantumkan besaran retribusi. Namun saat ini Perda itu sudah diajukan revisi. "Perubahan Perda sudah masuk Prolegda, tinggal ditunggu," katanya.

Disebutkan Handy, perolehan retribusi sampah setiap tahunnya hanya mencapai Rp150 juta. Namun, target perolehan retribusi sampah pada tahun 2022 ini naik tiga kali lipat lebih, mencapai Rp500 juta.

"Biasanya nilai retribusi Rp150 juta, namun tahun ini dinaikkan menjadi Rp500 juta dengan asumsi Perdanya sudah berlaku. Tapi kalau perdanya belum berlaku, maka kemungkinan kami akan mengajukan perubahan di anggaran perubahan nanti, karena tidak mungkin tercapai. Sebenarnya kami juga ingin DLH ini bisa menyumbang retribusi ke daerah lebih besar, cuman kami butuh perangkat hukumnya (Perda) ada terlebih dahulu," tandasnya. (fel)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: