Polisi Dalami Kasus Pembacokan Tetangga
*Pelaku Telah Diringkus Dua Hari Pasca Kejadian
BATANG - Peristiwa pembacokan antar tetangga terjadi di Dukuh Morosari, Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, pada Sabtu (3/10/2020) lalu, masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Pelaku sendiri telah ditangkap selang dua hari setelah kejadian.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Polsek Gringsing, AKP Harya Deka D saat dihubungi via ponsel, Selasa (13/10/2020). "Dua hari kemudian pelaku berhasil kami bekuk di rumahnya beserta barang buktinya," ungkapnya.
Diceritakan AKP Harya Deka, kronologi kejadian berlangsung pada Sabtu (3/10/2020) lalu. "Ya, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban atas nama Agus Sarwono sedang berada di rumah Harwanto," benernya.
Namun, tiba-tiba pelaku Umaryono datang, lalu mengambil senjata tajam yang dari balik bajunya. "Pelaku langsung membacok ke arah kepala dan tubuh korban," jelasnya.
Akibatnya, kata dia, korban mengalami luka bacok pada hidung, lengan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri. "Kami masih mendalami kasus ini, dengan dibantu Unit Reskrim Polres Batang. Namun dugaan sementara ada permasalahan pribadi antara keduanya," terangnya.
Ditambahkan dia, pelaku terancam dikenai pasal penganiayaan dalam pasal 351 KUHP. Adapun barang bukti diamankan di Polsek Gringsing. (fel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
