iklan banner Honda atas

170 PPPK Terima SK, Tiap Bulan akan Dapat Tunjangan Setara PNS

170 PPPK Terima SK, Tiap Bulan akan Dapat Tunjangan Setara PNS

Batang - Sebanyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan dari Bupati Batang yang diserahkan di pendopo Pemkab setempat Rabu (10/02/2021). Para pegawai PPPK tersebut selanjutnya akan menjalani masa kontrak selama lima tahun, dan untuk selanjutnya akan dilakukan perpanjangan kembali.

"Hari ini kita serahkan SK bagi 170 PPPK di lingkungan Pemkab Batang. Para PPPK ini akan mendapat kontrak tiap lima tahun sekali," ujar Bupati Wihaji saat memberikan sambutan usai penyerahan SK.

Bupati menjelaskan, dari 170 PPPK tersebut, ada tiga orang yang mendekati masa purna. Namun, bupati akan mempertimbangkan untuk menambah satu tahun lagi kontraknya agar bisa tetap bekerja.

"Jadi kita anggap tiga orang tersebut belum purna, dan diperpanjang 1 tahun kedepan. Untuk yang lain akan diberikan kontrak tiap 5 tahun sekali, hingga usia purna. Kecuali, dalam perjalannya nanti ada yang melakukan pelanggaran aturan atau ketentuan yang telah diatur oleh pemkab Batang, maka akan kita berikan sanksi atau kita berhentikan sebagai PPPK," jelas Wihaji.

Pada kesempatan itu, Wihaji juga mengungkapkan bahwa bagi PPPK yang berijazah stata satu atau S1, akan menerima gaji sekitar Rp2,9 juta, D III Rp2,6 juta, SMA Rp2,3 juta belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, mereka juga akan mendapatkan tunjangan sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali tidak mendapatkan uang pensiunan.

"Kami minta seluruh PPPK yang telah mendapat SK untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, dan mengoptimalkan kinerja yang selama ini telah dikerjakan. Bagi para guru, saya harapkan bisa mengoptimalkan semangatnya dalam mengajar, meskipun masih pandemi COVID-19. Sedangkan untuk penyuluh pertanian atau peternakan, maksimalkan dalam membangun Kabupaten Batang," beber Wihaji.

Bupati juga menegaskan bahwa kewajiban PPPK sama persis dengan PNS daerah, sehingga semangat kerja dan disiplin harus terus ditingkatkan. "Untuk golongan kepangkatan PPPK sendiri juga sama dengan ASN, yaitu S1 masuk golongan 9, D III golongan 7, SMA golongan 5. Dan kembali saya tegaskan, ikuti aturan yang menjadi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan," tandas Bupati. (don)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: