Polres Putarbalikkan Puluhan Kendaraan
BATANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang menutup sejumlah ruas jalan sepanjang penyelenggaraan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali yang dimulai per 3 Juli lalu. Selain itu, Satlantas juga melakukan upaya penyekatan untuk menghalau kendaraan luar Jateng yang akan masuk ke Batang, terutama dengan tanpa dilengkapi surat keterangan yang dibutuhkan.
Semua upaya itu dijalankan dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat yang bisa menjadi memicu transmisi Covid-19. Kasatlantas Polres Batang, AKP Adis Dani Garta mengatakan, bahwa penutupan dilakukan selama 24 jam.
"Beberapa ruas yang kami tutup selaam 24 jam, khususnya yang jadi pusat keramaian," jelasnya, Rabu (7/7/2021).
Ia menyebut ruas jalan yang ditutup yaitu area Alun-alun Batang (Jl Diponegoro), Jl Brigjen Katamso, sebagian Jl RA Kartini, dan sebagian Jl Ahmad Yani. Jalan itu, Kara Adis, ditutup dengan menggunakan water barier hingga rambu penutupan jalan PPKM Darurat.
Selain itu, setiap malam, Adis juga mencegat kendaraan angkutan berat di exit tol kandeman.
"Kendaraan dengan sumbu tiga ke atas tidak boleh masuk Kota Batang dan harus lewat tol," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memutarbalikkan 31 kendaraan berpelat luar Jawa Tengah sejak awal PPKM Darurat. (fel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
