53 Ribu Masyarakat Terima BLT Migor
BATANG - Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng (migor) sebagai respon terhadap kenaikan harga-harga komoditas yang saat ini melonjak naik.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang, Joko Tetuko membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, di Kabupaten Batang bantuan itu akan disalurkan pada 53 ribu masyarakat yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Kuota penerima bantuan BLT Minyak Goreng itu langsung dari kementerian. Data masyarakat penerima bantuan diambil dari DTKS, sehingga kami tidak tahu peruntukkannya siapa saja," ujar Joko, Rabu (13/4/2022).
Diketahui, pemerintah pusat memberikan BLT minyak goreng kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Terkait besaran nilainya, penerima akan mendapatkan Rp 100.000 per bulan selama 3 bulan yaitu April, Mei, dan Juni. Namun BLT ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 300.000 pada bulan ini. Namun kepastian tanggalnya kami belum mendapat informasi lebih lanjut," terangnya.
Bantuan itu, kata Joko, akan disalurkan melalui Kantor Pos. Masyarakat penerima hanya perlu membawa photo copy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga saat akan mengambil bantuan.
"Kami nanti hanya akan memantau saja, karena penyaluran melalui Kantor Pos. Adapun pencairan BLT minyak goreng akan diserahkan bersamaan dengan bantuan pangan non-tunai (BPNT) yang nilainya Rp 200 ribu per bulan. Sehingga nanti masyarakat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu," katanya.
Joko berharap dengan adanya sejumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini, masyarakat bisa terbantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lalu bagaimanakah cara cek penerima BLT minyak goreng? Mengutip dari instagram resmi @kemendag, Rabu (13/4/2022), masyarakat bisa melihatnya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos resmi di Playstore. (fel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

