Tuntut Sertifikat Tanah, Warga Cepu Blokir Jalan Nasional
Ribuan warga di kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa tengah menggelar aksi demontrasi dengan memblokir jalan nasional, Senin (11/3).

Aksi warga dilakukan di pertigaan traffic light di jalan nasional penghubung Kecamatan Cepu menuju Kabupaten Blora. Dengan menggunakan truk trailer warga menggelar orasi di tengah jalan. Akibat aksi tersebut, aparat kepolisian terpaksa mengalihkan kendaraan melewati jalan bypass ke arah terminal Cepu.
Harpono, Koordinator umum aksi menjelaskan jika aksi diikuti warga di 4 dukuh yakni dukuh Sarirejo, Wonorejo, Tegalrejo dan Jatirejo Kecamatan Cepu. Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Blora segera menerbitkan sertifikat tanah hak milik (SHM) warga. Pasalnya warga sudah menempati tanah tersebut hampir puluhan tahun.
"Tuntutan warga untuk memproses sertifikat tanah. Karena kita sudah menempati mulai tahun 45. Mulai nenek moyang kita, sudah turun temurun. Saya sendiri sudah 21 tahun menjadi ketua RT di dukuh Wonorejo, jadi sudah paham semua," ujar Harpono, seperti dilansir rmoljateng.com.
Harpono mengaku tidak mengetahui alasan pemkab tidak segera menerbitkan sertifikat tanah mereka. Warga pun memberi waktu satu Minggu bagi Pemkab Blora untuk segera menerbitkan sertifikat tanah mereka.
"Kita beri waktu satu minggu untuk pemkab menerbitkan sertifikat kami. Kalau tidak direalisasikan kami akan demo ke Blora secara bergelombang. Dan akan melanjutkan aksi kami ke Jakarta untuk melaporkan ke Pak Presiden," tandasnya.
Lebih lanjut, Harpono merasa ditipu oleh Pemerintah Kabupaten Blora, karena pada tahun 2013 lalu, Pemkab Blora telah mengeluarkan sertifikat tanah mereka atas nama Pemkab.
"Kita tunggu 7 tahun tidak ada penjelasan, namun kemarin saya baru lihat kalau sejak 2013 sertifikat keluar atas nama Pemda. Kami tidak tahu, kami merasa dibohongi oleh pemerintah," ucap Harpono.
Muhammad Husein salah satu tokoh agama di dukuh Wonorejo menambahkan jika warga sudah berulang kali mengajukan pembuatan sertifikat namun selalu ditolak oleh pihak BPN.
"Peraturan pemerintah nomor tahun 97 nomor 24 menyebutkan seseorang yang mendiami wilayah selama 20 tahun dan tidak ada gugatan dari warga maupun adat, maka kita bisa melegitimasinya. Itu yang jadi pegangan kita," kata Husein. (rmoljateng)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

