Anggota Dewan Malas, Laporkan ke Badan Kehormatan
Sebagai wakil rakyat, sudah seharusnya anggota DPRD memperjuangkan kepentingan masyarakat. Sebab itu, bila ada anggota dewan malas, masyarakat diminta aktif melapor ke Badan Kehormatan (BK).

Laporan tersebut dibutuhkan sebagai autokritik bagi lembaga legislatif. Ketua DPD PKS Kota Surakarta Abdul Ghofar Ismail mengatakan, secara internal, DPRD memiliki alat kelengkapan berupa BK. Fungsinya mengakomodasi laporan pelanggaran etik yang dilakukan legislator.
"Tapi, BK itu sesuai aturan sistemnya menunggu ada laporan. Kalau ada laporan baru diproses. Kalau nggak ada, ya nggak (diproses). Pasif sifatnya. Maka kita mendorong masyarakat aktif melaporkan kalau ada anggota dewan yang melanggar," urai dia, seperti dilansir radarsolo.
Ghofar mencontohkan, kasus pada periode yang lalu, saat itu ada laporan masyarakat terkait salah seorang anggota dewan yang berperilaku tidak baik, bahkan menjurus ke arah tindakan kriminal. Akhirnya oknum dewan tersebut dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Ada pula anggota dewan yang tidak pernah hadir ke gedung dewan dalam kurun waktu relatif lama. BK menindaklanjuti dengan melampirkan presensi ke pimpinan. Kemudian pimpinan dewan menyurati fraksi anggota dewan tersebut berada. Hasilnya oknum dewan bersangkutan disanksi.
"Tapi BK ada juga unsur ewuh pekewuh dalam memberikan penilaian. Jika begitu, ada aturan yang membolehkan sekwan (sekretaris dewan) untuk memproses," terang Ghofar.
Anggota dewan asal PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Antonius Yogo Prabowo mendukung pengawasan anggota dewan oleh masyarakat. Dia menjelaskan, partainya telah memberlakukan pemantauan presensi online melalui aplikasi internal. (rs/irw/per/JPR)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

