iklan banner Honda atas

Dituding Ini oleh BPN Prabowo-Sandi, Ganjar Pranowo Berang

Dituding Ini oleh BPN Prabowo-Sandi, Ganjar Pranowo Berang

"Bentuk pelarangannya ya kita tidak boleh, itu katanya peraturan gubernur atau pemda," ucapnya. (rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: