Hati-hati, Pemilik Hewan Peliharaan Bisa Dipidana, Ini Penyebabnya
Aktivis pecinta binatang Christian Joshua Pale mengingatkan masyarakat yang punya hewan peliharaan agar berhati-hati.
Pasalnya, para pemilik hewan peliharaan yang menelantarkan peliharaannya itu bisa dikenai sanksi pidana penjara.
"Ada ancaman pidana di Pasal 302 KUHP tentang hal tersebut," kata pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia itu di Semarang pada Kamis (5/11).
Meskipun ancaman hukumannya hanya 3 hingga 9 bulan penjara, penerapan aturan tersebut diharapkan bisa memberi efek jera bagi pemilik yang menelantarkan hewan peliharaannya.
Selain itu, kata Christian Joshua, sanksi pidana tersebut sekaligus sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih sadar dan peduli terhadap binatang peliharaan di sekitarnya.
Christian sendiri bersama komunitas Dog Lovers Semarang ,saat ini sedang menangani kasus dugaan penelantaran dua ekor anjing oleh pemiliknya.
Kasus itu bermula ketika komunitas Dog Lovers Semarang menerima aduan dari masyarakat tentang dugaan penelantaran hewan peliharaan tersebut.
Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung pemilik hewan peliharaan yang dimaksud.
Menurut Christian Joshua dua anjing yang diduga ditelantarkan itu, salah satunya mengalami malnutrisi dan kondisinya memprihatinkan.
"Tidak ada itikad baik dari pemiliknya untuk mengobati," tegas Christian.
Setelah melalui upaya yang alot, dua anjing tersebut akhirnya bisa dievakuasi hingga menjalani perawatan di salah satu klinik kesehatan hewan di Kota Semarang.
Christian Joshua bersama Dog Lovers Semarang tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan pemilik kedua anjing itu ke polisi, karena penelantaran hewan peliharaannya.(antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

