Pinjam Via "Online" Rp5 Juta, Utang Melambung jadi Rp70 Juta
Sebelumnya, YN (51) warga Solo, Jateng yang menjadi korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh perusahaan layanan tekfin pinjaman online membantah berita soal dirinya yang sudah menjadi viral di media sosial itu.
Menurut pengacara LBH Solo Raya Gede Sukadenawa Putra, semua informasi soal dirinya (YN) yang diviralkan itu, bohong atau hoaks, dan pihak pelayanan tekfin ternyata ada tendensi pencemaran nama baik, atau pelecehan terhadap kehormatan wanita, termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Gede Sukadenawa, pihaknya mengklarifikasi adanya berita tersebut. Pihaknya juga sudah melaporkan kejadian ini, melalui email kepada beberapa situs termasuk kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Menkominfo, Hukum dan HAM, dan Yayasan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI), termasuk ke Polresta Surakarta.
"Jadi semua kami tembusi agar masalah ini, bisa terungkap dan klien kami tidak benar menawarkan diri seperti dalam viral itu. Klien kami tidak benar bahwa dirinya menawarkan diri seperti yang diberitakan di media sosial itu," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap para pinjaman online ke depan dapat ditindak oleh aparat yang berwewenang. Bahkan, yang memaparkan atau menyebarkan itu, harus dicari untuk ditindak pidana sesuai proses hukum yang berlaku. Karena, mereka telah memaparkan pencemaran nama baik dengan menyebar luaskan berita bohong. (antarajateng)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

