iklan banner Honda atas

Parpol Diimbau Tidak Kerahkan Massa

Parpol Diimbau Tidak Kerahkan Massa

*Saat Pendaftaran Bakal Paslon Bupati/Wakil Bupati

KAJEN - Di tengah pandemi Covid-19, partai pengusung dan pendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 diimbau tidak mengerahkan massa dan melakukan arak-arakan. Proses pendaftaran balon Bupati/Wabup yang mulai dibuka pada Jumat (4/9/2020) besok akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, ditemui usai melakukan simulasi pendaftaran, Rabu (2/9/2020) siang, menyatakan, KPU Kabupaten Pekalongan sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan semua parpol terkait persiapan pendaftaran balon Bupati/Wabup tersebut. "Kami tadi juga menggelar rakor dengan pihak pengamanan terkait dengan persiapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata dua.

Dikatakan, di tengah pandemi Covid-19, ada beberapa hal normal baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Pertama, kata dia, ada pembatasan orang-orang yang masuk di ruang pendaftaran.

"Yang wajib hadir bakal paslon dan partai pengusung, yakni ketua dan sekretaris parpol pengusung," kata dia.

Dikatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 10, bakal calon ketika mendaftar ke KPU harus membawa hasil swab. Jika hasil swab positif, maka bakal calon itu tidak diperkenankan untuk hadir di pendaftaran. Penyerahan berkas pendaftarannya bisa melalui daring. "Jika negatif bisa hadir ke kantor KPU dalam penyerahannya," kata dia.

Menururnya, KPU sudah berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, dan OPD terkait seperti Dishub dan Satpol PP. "Alhamdulillah sudah terkoordinasi dengan baik, siap untuk melaksanakan tugas dalam rangka pengamanan pendaftaran. Dinkes juga akan menerjunkan timnya untuk pengecekan kesehatan Covid," ujar dia.

Disinggung berapa orang yang boleh masuk ke ruang pendaftaran, Abi mengatakan maksimal sekitar 20 orang. "Yang boleh masuk di ruangan pendaftaran, bakal pasangan calon, ketua dan sekretaris parpol, 1 orang LO (liaison officer/penghubung), 2 orang dari Bawaslu, dan tim pemeriksa berkas dari KPU. Kalau jumlahnya maksimal 20-an," katanya.

Dari hasil rapat koordinasi dengan dua partai yang bisa mengusung paslon, lanjut dia, PDIP rencananya akan mendaftarkan paslonnya pada tanggal 4 September, dan PKB pada tanggal 5 September.

Disinggung jika ada partai yang membawa pendukung, Abi menyatakan para pendukung harus berada di luar KPU. "Pendukung semuanya di luar kantor kpu. Di luar sudah menjadi domainnya keamanan jika nanti berkerumun dan sebagainya. Parpol juga diimbau untuk tidak arak-arakan dan diimbau tidak mengerahkan banyak orang," katanya. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: