Tolak Anarkhis, Masyarakat Deklarasi Damai
KAJEN - Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kota Santri, elemen masyarakat sepakat untuk menolak aksi anarkhis. Penolakan tersebut ditandai dengan Deklarasi Damai di Aula Setda, Senin (19/10/2020) yang digelar oleh Polres Pekalongan.
Pernyataan sikap Deklarasi Damai ditandatangani oleh Forkopimda, Serikat Buruh, Mahasiswa, Akademisi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat di Kabupaten Pekalongan. Setelah dilakukan penandatanganan, penyataan sikap tersebut dibacakan oleh Ketua FKSPN Kabupaten Pekalongan Turmudzi.
Tertulis dalam penyataan sikap, pertama, situasi penyebaran Covid-19 hingga saat ini masih masif untuk itu kami tidak mendukung kegiatan kegiatan pengumpulan masa yang berpotensi penyebab cluster baru penyebaran Covid-19. Kedua, kami sepakat dalam setiap kegiatan akan mematuhi protokoler kesehatan.
Ketiga, menolak segala bentuk aksi unjuk rasa yang berujung anarkis dan mengedepankan audiensi dalam penyampaian aspirasi. Keempat, secara pro aktif ikut menjaga wilayah Kabupaten Pekalongan yang aman, kondusif dan sehat. Kelima, menjaga terciptanya soliditas antara pemerintah organisasi keagamaan, organisasi Buruh, organisasi masyarakat rektor, BEM elemen masyarakat lainya. Taat dan patuh terhadap peraturan terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Menjunjung tinggi norma hukum, agama serta kearifan lokal masyarakat Kabupaten Pekalongan. Terakhir, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan atau tindakan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku (UU no 9 tahun 1998).
Pada kesempatan itu, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menegaskan bahwa deklarasi damai ini merupakan komitmen semua. Terutama dari semua elemen masyarakat Kabupaten Pekalongan baik itu dari Pemda TNI Polri.
"Kemudian komitmen organisasi keagamaan, masyarakat mahasiswa akademisi, buruh untuk bersama-sama kita bersinergi menjaga Kamtibmas di Kabupaten Pekalongan agar aman kondusif," tegasnya.
Adapun apabila ada yang mau menyampaikan aspirasi, ia berharap sebaiknya penyampaian aspirasi dilakukan melalui audiensi. Karena untuk diketahui bersama Kabupaten Pekalongan dipandemi Covid-19 ini dari zona orange menjadi zona merah.
"Untuk itu sebaiknya kegiatan yang berkaitan dengan kerumunan massa dapat dihindari," pintanya.
Sementara Plt Bupati Pekalongan, Hj Arini Harimurti, menyampaikan dengan adanya deklarasi Damai, semua diajak untuk jaga Kamtibmas, Keamanan Ketertiban masyarakat. Karena menjaga keamanan ini bukan hanya tugas polisi tetapi tugas bersama.
"Kalau kondisinya tidak aman maka saya khawatir akan ada Anarkis, Saya juga takut nya ada Cluster Cluster baru karena itu sangat membahayakan. Sebab apabila unjuk rasa banyak bergerombol tidak bisa lagi dikendalikan," katanya.
Untuk itu ia memohon masing-masing organisasi bisa memberikan sosialisasi secara persuasif kepada anggotanya agar mereka juga ikut membantu keamanan dan ketertiban.
"Kemudian ikut menjadi kesehatan bersama ditengah pandemi covid-19 ini, " pesannya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
