iklan banner Honda atas

PPKM Tak Surutkan Niat Menikah

PPKM Tak Surutkan Niat Menikah

*Level 4, Resepsi Ditiadakan
*Catin, Saksi, Wali Wajin Swab Antigen
*Selama Juli, Ada 1221 Pernikahan

KAJEN - Selama PPKM darurat hingga perpanjangan PPKM level 3, pernikahan di Kabupaten Pekalongan masih cukup tinggi. Padahal, selama pemberlakuan PPKM aturan pernikahan lebih diperketat.

Berdasarkan data di Kemenag Kabupaten Pekalongan, selama bulan Juli 2021 atau selama pelaksanaan PPKM tercatat ada 1221 pernikahan di Kota Santri. Pernikahan masih tinggi karena masyarakat biasanya melangsungkan hajatan di bulan Syawal (Idul Fitri), Dzulhijah (Idul Adha), Maulud, Bakda Maulud, dan di bulan Rajab pada kalender hijriah.

Jika dibandingkan pada bulan Dzulhijah tahun 2020 atau sebelum pemberlakuan PPKM, jumlah pernikahan tak jauh berbeda. Selama bulan Dzulhijah 2020 tercatat ada 1553 pernikahan.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Pekalongan, H Muh Irham, Selasa (3/8/2021), mengatakan, untuk tren pernikahan masyarakat Kabupaten Pekalongan itu menggunakan kalender hijriah. Disebutkan, pernikahan itu biasanya banyak dilangsungkan pada bulan Syawal (Idul Fitri), Dzulhijah (Idul Adha), Maulud, Bakda Maulud, dan di bulan Rajab. Pernikahan sepi biasanya terjadi pada bulan Suro.

"Data nikah per bulan naik turun mengikuti hijriahnya bulan apa.

Jumlah kumulatif biasanya dalam satu tahun 8500 sampai 9000 pernikahan," terang dia.

Dikatakan, pemberlakuan PPKM darurat dimulai pada tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021, diperpanjang PPKM level 3 dari tanggal 21 Juli - 2 Agustus 2021, dan sejak tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus diperpanjang lagi dengan level 4. Menurutnya, data pernikahan selama PPKM di bulan Juli 2021 tercatat ada 1221 pernikahan di Kabupaten Pekalongan.

"Ada 1221 pernikakan untuk bulan Juli, dimana di bulan Juli itu ada 20 hari Dzulhijah. Tanggal 1 Dzulhijahnya mulai 11 Juli. Biasanya kalau sudah masuk Dzulhijah itu ramai (pernikahan) sampai akhir Dzulhijah itu semakin berkurang. Pas ramainya itu biasanya di Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 10, 11, 12, 13, 14 sampai 15 Dzulhijah," terang dia.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya jumlahnya tak jauh berbeda. "Kita melihatnya data bulan Juli dan Agustus 2020. Juli 2020 hanya 10 hari (kalender Dzulhijah). Pada akhir bulan Juli baru masuk bulan Dzulhijah, yaitu tanggal 20-an. Untuk Agustus tahun kemarin itu 20 hari. Selama bulan Dzulhijah itu dalam 20 hari terakhir sejumlah 1553 pernikahan. Untuk 20 hari bulan Dzulhijah di bulan Juli 2021 ini ada 1221 pernikahan," ungkap dia.

Disinggung pengaruh pengetatan pernikahan di masa PPKM, ia menyebut ada pengaruhnya, namun tidak signifikan. Pasalnya, pernikahan di bulan Dzulhijah biasanya cenderung lebih sedikit dibandingkan bulan Syawal. Namun, lanjut dia, untuk tahun 2021 ini bulan Syawal jumlah pernikahannya cukup sedikit, karena di bulan Syawal ada pengetatan.

"Jadi masyarakat berpikir kalau menikah di bulan Syawal masih ada pembatasan-pembatasan. Nanti diundur pada bulan haji.

Ternyata pada bulan haji ini juga ada pengetatan. Sehingga di bulan Syawal berkurang karena diundur di bulan Dzulhijah, di bulan Dzulhijah ini ada pengetatan ndak bisa mundur lagi jadi tetap melaksanakan di bulan Dzulhijah ini," kata dia.

Padahal, diakuinya, aturan pelaksanaan nikah di bulan Dzulhijah selama PPKM ini lebih ketat. "Pada awalnya kita masuk level tiga, tapi tadi malam kita masuk level 4," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: