iklan banner Honda atas

Paslon Bisa Kena Sanksi

Paslon Bisa Kena Sanksi

**Bila Langgar Protokol Kesehatan

KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan akan ketat mengawasi protokol kesehatan pada masa kampanye pasangan calon di Pilkada 2020. Paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye bisa dikenai sanksi.
"Kita akan betul-betul mengawasi terkait kampanyenya seperti apa, kapasitasnya berapa. Kita akan mengawasi itu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Achmad Dzul Fahmi, kemarin.

Dikatakan, jika pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPU dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan ada sanksinya.

"Sanksinya berupa administratif. Kita akan menindaklanjuti berupa rekomendasi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Achmad Dul Fahmi, mengatakan, Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan pendaftaran calon fokus pada dua hal, yakni penerapan protokol kesehatan dan proses pendaftaran itu sendiri apakah sesuai dengan peraturan perundangan atau tidak.

"Kita juga mengajak teman-teman pengawas di kecamatan untuk ikut mengawasi apabila ada orang-orang yang dilarang untuk ikut dukung mendukung seperti ASN, TNI, Polri, kades, dan perangkat. Kita sampaikan kepada panwas kecamatan untuk memantau hal tersebut," kata dia.

Dikatakan, pada saat pendaftaran pasangan calon, banyak sekali pendukung yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan. "Tetapi di sini Bawaslu sama seperti yang disampaikan Bawaslu RI, sebelum penetapan domain belum di Bawaslu. Penerapan protokol Covid kewenangannya masih di kepolisian dan Satpol PP untuk menegakkan itu," kata dia.

MENCUCI TANGAN - Pasangan Asip Kholbihi - Sumarwati (PASTI) mencuci tangan sebelum memasuki KPU saat mendaftarkan diri.

Menurutnya, domain Bawaslu adalah setelah penetapan pasangan calon oleh KPU. "Setelah penetapan, kami baru akan melakukan upaya-upaya hukum. Walaupun itu belum domain kita, kita sudah berkirim surat berisi imbauan kepada partai politik untuk menjaga protokol kesehatan," kata dia.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko sebelumnya mengatakan, pada saat ini tengah ada pandemi Covid-19. Sehingga, hal yang perlu diwaspadai adalah penyebaran Covid-19.

"Pada waktu kampanye sampai pemilihan yang perlu diwaspadai adalah penyebaran Covid-19," tandas dia.

Oleh karena itu, semua pihak harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran virus corona ini tidak terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: