iklan banner Honda atas

Curi HP, Buruh Diciduk Polisi

Curi HP, Buruh Diciduk Polisi

KAJEN - Seorang buruh, Mu Als Wandi (20) warga Desa Notogiwang Kecamatan Paninggaran diciduk Tim Resmob bersama Reskrim Polsek Paninggaran lantaran mencuri HP milik tetangganya, Warnisih (38). Dari tangan tersangka disita barang bukti, satu unit Handphone merk Hp OPPO Reno 4 warna Hitam beserta kardus dan cargernya dan satu unit HP Oppo A7 warna silver.

Data dihimpun, peristiwa pencurian itu terjadi Kamis (13/01/2022) pukul 03.00 Wib. Ketika itu korban Warnisih (38) bersama anggota keluarga tidur di rumahnya. Sekira pukul 06.00 wib, korban bangun melihat jendela kamar terbuka.

Melihat ada jendela terbuka, korban curiga dan memeriksa. Ternyata Hp OPPO Reno 4 warna Hitam miliknya yang diletakkan di lantai sebelah tidur tidak ada. Korban juga mengecek Hp OPPO A7 warna silver miliknya yang diletakkan di sela-sela kasur yang ditiduri. Ternyata kedua HP tersebut tidak ada di tempat.

Korban kemudian membangunkan keluarganya untuk memeriksa barang lain. Ternyata benar. Uang yang berada di dompet yang dia letakkan di atas meja juga sudah tidak. Korban semakin yakin rumahnya kemasukan maling saat memeriksa ternyata pintu samping rumah keadaan terbuka.

Atas kejadian korban selanjutnya melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Paninggaran untuk Penanganan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 6 juta.

Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Tamerin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Kata dia, pihaknya setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Paninggaran bersama dengan tim Resmob Polres Pekalongan melakukan serangkaian penyelidikan. Sampai akhirnya anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku menawarkan akan menjual HP.
Atas informasi tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Paninggaran dan tim Resmob Polres Pekalongan melakukan pendalaman.

"Sekira pukul 01.00 wib tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti 2 unit HP tersebut dirumahnya. Kemudian tersangka mengakui semua perbuatanya," tegasnya seraya menjelaskan tersangka dijerat pasal 363 KUHP. (Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: